Profil

Minggu, 02 Juni 2013

Perbandingan Pelaksanaan Sistem Pemerintahan di Indonesia dengan Negara Lain

Perbandingan Pelaksanaan Sistem Pemerintahan di Indonesia dengan Negara Lain

1. Pengaruh Suatu Sistem Pemerintahan yang Dianut Suatu Negara terhadap Negara Lain Sistem pemerintahan suatu negara berguna bagi negara lain. Salah satu keguanaan penting sistem pemerintahan suatu negara adalah menjadi bahan perbandingan bagi negara lain. Jadi, negara-negara lainpun dapat mencari dan menemukan beberapa persamaan dan perbedaan antara sistem pemerintahannya.
Tujuan selanjutnya adalah negara dapat mengembangkan suatu sistem pemerintahan yang dianggap lebih baik dari sebelumnya setelah melakukan perbandingan tadi. Mereka bisa pula mengadopsi sistem pemerintahan negara lain sebagai sistem pemerintahan negara yang bersangkutan.


Fokus Kita : Pembangunan sistem pemerintahan di Indonesia juga tak lepas dari hasil perbandingan dengan sistem pemerintahan negara lain, seperti halnya negara Indonesia yang mengadopsi praktek pemerintahan di Amerika Serikat. Misalnya, pemilihan presiden secara langsung dan mekanisme cheks and balances, serta konvensi Partai Golkar menjelang pemilu tahun 2004 untuk memilih calon presiden dan wakil presiden.
Sistem pemerintahan negara-negara di dunia ini berbeda-beda sesuai dengan kondisi sosial budaya dan politik yang berkembang di negara yang bersangkutan. Sebagaimana dikemukakan sebelumnya, sistem pemerintahan presidensial dan parlementer merupakan dua model sistem pemerintahan yang dijadikan acuan oleh banyak negara. Amerika Serikat dan Inggris-lah yang masing-masing dianggap pelopornya. Contoh negara yang menggunakan sistem pemerintahan presidensial antara lain ; Amerika Serikat, Filipina, Brazil, Mesir, Indonesia dan Argentina. Sedangkan yang menganut sistem pemerintahan parlementer, antara lain ; Inggris, India, Jepang, Malaysia dan Australia.
Meskipun sama-sama menggunakan sistem presidensial atau parlementer, terdapat variasi yang disesuaikan dengan perkembangan ketatanegaraan negara. Misalnya, Indonesia yang menganut sistem presidensial tidak akan benar-benar sama dengan pemerintahan Amerika Serikat. Bahkan negara-negara tertentu memakai sistem campuran antara presidensial dan parlementer (mixed parliamentary presidential system). Contohnya, negara Perancis sekarang ini. Negara ini memiliki presiden sebagai kepala negara yang memiliki kekuasaan besar, tapi juga terdapat perdana menteri yang diangkat oleh presiden untuk menjalankan pemerintahan sehari-hari.
Secara umum faktor-faktor yang mempengaruhi sistem pemerintahan suatu negara dapat diuraikan sebagai berikut :
<  Faktor Sejarah
Dari perjalanan sejarah dunia kita dapat mencermati bahwa terdapat beberapa sebab kemunculan suatu negara baru. Seperti terjadinya revolusi, intervensi, dan penaklukan, dapat menjadi sebab-sebab timbulnya suatu negara baru.  Berikut ini contoh proses terbentuknya suatu negara :
  1. Cessie (Penyerahan) atau Mandat, bahwa terjadinya negara ketika suatu wilayah diserahkan kepada salah satu negara yang kalah pada Perang Dunia I berdasarkan suatu perjanjian tertentu. Contoh: Negara Kamerun bekas jajahan Jerman menjadi mandat Perancis.
  2. Anexatie/Kolonial (Pencaplokan/Penguasaan), bahwa terjadinya suatu negara ketika berada di suatu wilayah yang dikuasai oleh bangsa lain tanpa reaksi berarti. Contoh: sejak abad ke 15 Inggris telah melakukan penguasaan wilayah atas Afrika Selatan, Australia, India, Selandia Baru, Kanada dan sebagainya.
  3. Separatise (Pemisahan), bahwa terjadinya suatu negara ketika ada suatu wilayah negara yang memisahkan diri dari negara yang semula menguasainya, kemudian menyatakan kemerdekaannya. Contoh: pada tahun 1948, Pakistan memisahkan diri dari India dan menyatakan kemerdekaannya.
Dari beberapa contoh terbentuknya negara baik melalui cessie, anexatie maupun separatise, sudah barang tentu sedikit banyak akan berpengaruh terhadap sistem pemerintahannya. Beberapa contoh negara yang pernah melalui masa-masa pembentukan tersebut di atas, antara lain :
No Negara Induk Negara Dalam Hubungan Sejarah Sistem Pemerintahan
1. Perancis Kamerun, Chad, Kaledonia Baru, Kamboja, Republik Afrika Tengah, Aljazair, Burundi dan lain-lain. Parlementer
2. Inggris Kanada, Afrika Selatan, Selandia Baru, Australia, India, dan lain-lain. Parlementer
3. Rusia/ Uni Soviet Kuba, Korea Utara, Vietnam, RRC, Ukraina, Bulgaria dan lain-lain. Presidensial
4. Amerika Serikat Filipina, Irak, Afghanistan, dan lain-lain. Presidensial
5. Spanyol Argentina, Bolivia, Chili, Ecuador, Guetamala, dan lain-lain. Presidensial

<  Faktor Ideologi
Dalam pandangan alam pemikiran Hegel, bahwa ideologi bukanlah sesuatu yang berdiri sendiri lepas dari kenyataan hidup masyarakat. Ideologi adalah produk kebudayaan suatu masyarakat dan karena itu dalam arti tertentu merupakan manifestasi kenyataan sosial juga. Sebagai produk kebudayaan, ideologi merupakan satu pilihan yang jelas dalam membawa komitmen untuk mewujudkannya. Salah satu fungsi ideologi adalah sebagai kekuatan yang mampu menyemangati dan mendorong seseorang untuk menjalankan kegiatan dan mencapai tujuan.


Fokus Kita : Menurut Dr. Alfian bahwa ideolgi merupakan pandangan atau sistem nilai yang menyeluruh dan mendalam tentang bagaimana cara yang sebaiknya, yaitu secara moral dianggap benar dan adil, mengatur tingkah laku bersama dalam berbagai segi kehidupan. Ideologi pada umumnya mewujudkan “pandangan khas” baik dalam hubungan kerja sama antar manusia, hubungan manusia dengan kekuasaan (politik negara), sumber kekuasaan bagi penguasa dan tingkat kesederajatan antar manusia.
Berdasarkan pandangan para ahli, bahwa pengaruh sistem pemerintahan satu negara dengan negara-negara lain sangat dimungkinkan dalam hubungan ideologis baik secara sukarela diterima maupun dengan keterpaksaan). Dalam sejarah perkembangan ideologi suatu negara dan pengaruhnya terhadap sistem pemerintahan di negara lain, adalah sebagai berikut :
  1. a. Fasisme
Berasal dai kata fascio yang berarti kelompok . Kelompok ini menamakan dirinya Fascio de Combattimento artinya Barisan-barisan Tempur. Tujuan negara dalam sistem pemerintahan fasis adalah “Imperium Dunia”, yaitu mempersatukan seluruh bangsa di dunia menjadi satu tenaga atau kekuatan bersama. Contoh negara fasis adalah Italia semasa Benito Mussolini, Jerman semasa Adolf Hitler, dan Jepang semasa Tenno Heika (PD II).
  1. b. Individualisme/ Liberalisme
Dalam arti luas, individualisme atau liberalisme dapat dikatakan sebagai usaha perjuangan menuju kebebasan. Tujuan negara dalam sistem pemerintahan ini yaitu menjaga keamanan dan ketertiban individu serta menjamin kebebasan seluas-luasnya dalam memperjuangkan hidupnya atau sebagai “Penjaga Malam” (Nachtwakerstaat ).  Dalam bidang politik, liberalisme melahirkan demokrasi dengan sistem parlementer atau atau presidensial. Contoh negara yang menjalankannya adalah Amerika Serikat dan di sebagian besar negara-negara Eropa.
  1. c. Komunisme
Aliran politik komunisme berdasarkan Historis Materialisme ialah bahwa sejarah manusia semenjak dunia terkembang, merupakan perjuangan kelas melawan kelas. Sejarah yang terakhir adalah perjuangan kelas antara kaum borjuis melawan kelas proletariat (kaum melarat) yang dimenangkan oleh kaum proletariat. Diterapkan oleh negara-negara Eropa Timur, terutama Uni Soviet.
Berdasarkan faktor ideologi yang diyakininya seperti fasisme, individualisme dan sosialisme/ komunisme, tentu saja akan berpengaruh dalam penerapan sistem pemerintahnnya. Pasca perang dunia kedua, fasisme hancur dan muncul perseteruan ideologi besar untuk saling memperebutkan pengaruhnya. Ideologi liberal di bawah pimpinan Amerika (sekutu) dengan anggotanya mayoritas Eropa Barat dan bekas koloninya. Sedangkan idelologi komunis di bawah pimpinan Uni Soviet (Rusia) dengan anggotanya mayoritas Eropa Timur dan beberapa negara di Asia.
Di negara-negara yang berideologi liberal, pada umumnya menerapkan sistem pemerintahan demokrasi konstitusional dengan presidensial kabinet maupun parlementer dan lebih dari satu partai politik. Untuk negara-negara yang berideologi komunis, pada umumnya menerapkan sistem pemerintahan demokrasi rakyat (diktator proletariat)dengan sistem presidensial yang hanya terdiri satu partai politik (partai tunggal komunis).
Beberapa contoh negara yang berdasarkan ideologi dapat menerima dengan sukarela atau terpaksa adalah sebagai berikut :
No Negara Induk Dalam Hubungan Ideologi Sistem Pemerintahan
1. Amerika Serikat (Liberal) Inggris, Perancis, Italia, Kanada, Australia, Jerman, Korea Selatan, dan lain-lain. Presidensial atau Parlementer dengan lebih satu parti
2. Uni Soviet (Komunis) Albania, Rumania, Cekoslovakia, Bulgaria, Ukraina, Rusia, RRC, Kuba, Korea Utara, Vietnam, dan lain-lain. Presidential hanya dengan satu partai tunggal komunis
Bonus Info Kewarganegaraan
Komunisme (berasal dari bahasa Latin communis= secara kemasyarakatan): Bentuk sistem masyakat di mana sarana-sarana produksi dimilik secara bersama dan pembagian produksi dilakukan berdasarkan asas bahwa setiap anggota masyarakat dapat memperoleh hsil bagian sesuai dengan kebutuhan.
Dalam kenyataan, istilah komunisme dimonopoli oleh partai komunis. Asas komunisme sebagai suatu gerakan politik mulai muncul di masa Revolusi Perancis. Kemudian Karl Marx membawa pengaruh besar, karena ajaran-ajarannya (Marxisme) semula disamakan dengan komunisme. Istilah komunisme didengungkan kembali oleh Lenin pada tahun 1917, yang diterapkan secara “revolusioner” dan “radikal” sehingga Lenin dianggap sebagai pendiri aliran komunisme modern. Setelah Perang Dunia II, akibat pengaruh Rusia sejumlah negara (terutama di Eropa Timur dan sebagian Asia) mengambil komunisme sebagai suatu bentuk sistem politik dan sosial ekonomi.
Di negara-negara Eropa Timur, kedudukan serta peranan partai komunis sangat dominan. Hal ini disebabkan karena perkembangan selama dan sesudah Perang Dunia II di mana pendudukan Nazi Jerman atas negara-negara Eropa Timur, memaksa golongan-golongan komunis saling bekerjasama dalam masyarakat setempat guna melancarkan perlawanan terhadap tentara pendudukan. Dengan ditundukannya Nazi Jerman oleh pasukan Uni Soviet yang tergabung dalam Tentara Merah, partai-partai komunis minoritas setempat berhasil merebut pucuk pimpinan dan kekuasaan pemerintahan negara.
Demokrasi ala komunis (demokrasi rakyat) yang lahir di Eropa Timur, mencapai status resmi di masing-masing negara antara lain : di Cekoslavia dicapai dalam tahun 1948, di Hongaria pada tahun 1949, di Polandia dan Rumania pada tahun 1952. Cekoslovakia untuk meresmikan tahun 1960, dan Rumania pada tahun 1965. Dalam perkembangan dari bentuk dan sebutan demokrasi rakyat ke negara komunis, pola Uni Soviet senantiasa dianggap sebagai model yang patut ditiru.
Komunisme tidak hanya merupakan sistem politik, tetapi juga mencerminkan suatu gaya hidup yang berdasarkan nilai-nilai tertentu.
  1. Gagasan monisme (sebagai lawan dari pluralisme). Gagasan ini menolak adanya golongan-golongan di dalam masyarakat sebab dianggap bahwa setiap golongan yang berlainan aliran pikirannya merupakan perpecahan. Akibat dari gagasan ini adalah bahwa persatuan mau dipaksakan dan oposisi ditindas.
  2. Kekerasan dipandang sebagai alat yang sah yang harus dipakai untuk mencapai komunisme. Paksaan ini dipakai dalam dua tahap: pertama terhadap musuh, kedua terhadap pengikutnya sendiri yang dianggap masih kurang insyaf. Kalau ciri paksaan dewasa ini di Uni Soviet kurang menonjol, maka hal ini hanya mungkin karena selama empat puluh tahun telah diselenggarakan suatu diktatur yang kejam di mana setiap oposisi dimusnahkan sampai ke akar-akarnya. Pada dewasa ini paksaan fisik sebagian besar telah diganti dengan indoktrinasi secara luas, yang terutama ditujukan kepada angkatan muda.
  3. Negara merupakan alat untuk mencapai komunisme ; karena itu semua alat kenegaraan seperti polisi, tentara, kejaksaan, dipakai untuk diabdikan untuk tercapainya komunisme (sering disebut sistem mobilisasi atau mobilization system, sebagai lawan dari sistem pendamaian atau conciliation system). Ini mengakibatkan suatu campur tangan negara yang sangat luas dan mendalam di bidang politik, sosial, dan budaya. Di bidang hukum ini berarti bahwa hukum tidak dipandnag sebagai “a good in itself” tetapi dianggap sebagai alat revolusi untuk mencapai masyarakat komunis.
Sumber : Miriam Budiardjo, Prof., Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta, 1984.
  1. 2. Perbandingan Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Negara Indonesia dengan Negara Lain
Sistem pemerintahan negara republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 adalah sistem presidensial kabinet. Dengan sistem pemerintahan tersebut, baik para penyelenggara negara maupun rakyat dan bangsa Indonesia telah merasa sesuai. Sejalan dengan perkembangan dan dinamika politik masyarakat, penyelenggaraan negara dengan sistem presidensial kabinet telah mengalami perubahan dan penyempurnaan hingga sekarang ini.
Berikut ini akan dilihat bagaimana pelaksanaan sistem pemerintahan di negara Indonesia dan perbandingannya dengan negara-negara lain baik yang menerapkan sistem pemerintahan presidensial maupun parlementer.
Perbandingan Sistem Pemerintahan
Negara Indonesia
Negara-negara lain
Setelah Amandemen UUD 1945
  1. Prancis
<  Bentuk pemerintahan adalah republik, dengan sistem peme-rintahan adalah presidensial. <  Kekuasaan eksekutif ada pada Presiden, baik sebagai kepala negara maupun kepala pemerin-tahan.
<  Presiden dan wakilnya dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket untuk masa jabatan 2004 – 2009.
<  Kabinet atau menteri diangkat dan diberhentikan oleh presi-den, serta bertanggung jawab kepada presiden.
<  Parlemen terdiri atas 2 bagian (bikameral), yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
<  Kekuasaan legislatif ada pada DPR yang memiliki tugas membuat UU dan mengawasi jalannya pemerintahan.
<  Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, yaitu pengadilan tinggi dan pengadilan negeri serta sebuah Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial.
  • Kedudukan eksekutif (Presiden) kuat, karena dipilih langsung oleh rakyat.
  • Kepala negara dipegang Presiden dengan masa jabatan selama  tujuh tahun.
  • Presiden diberikan wewenang untuk bertindak pada masa darurat dalam menyelesaikan krisis.
  • Jika terjadi pertentangan antara kabinet dengan legislatif, presiden boleh membubarkan legislatif.
  • Jika suatu undang-undang yang telah disetujui legislatif namun tidak disetujui Presiden, maka dapat diajukan langsung kepada rakayat melalui referandum atau diminta pertimbangan dari Majelais Konstitusional.
    • Penerimaan mosi dan interpelasi dipersukar, misalnya sebelum sebuah mosi boleh diajukan dalam sidang badan legislatif, harus didukung oleh 10% dari jumlah anggota badan itu.
Catatan : bahwa sistem pemerintahan yang dikembangkan oleh Perancis ini sebenarnya bukan parlementer murni. Tetapi, pemisahan jabatan kepala negara dan kepala pemerintahan memang menunjukkan ciri parlemenrterisme.
  1. 2. Inggris
  • Kepala negara dipegang oleh Raja/Ratu yang bersifat simbolis dan tidak dapat diganggu gugat.
  • Peraturan perundangan dalam penyelenggaraan negara lebih banyak bersifat konvensi (peraturan tidak tertulis).
  • Kekuasaan pemerintahan berada di tangan Perdana Menteri yang memimpin menteri atau sering disebut Cabinet Government (pemerintahan kabinet). Perdana Menteri mempunyai kekua-saan cukup besar, antara lain : a) memimpin kabinet yang anggotanya telah dipilihnya sendiri, b) membimbing Majelis Rendah, c) menjadi penghubung dengan raja, dan d) memimpin partai mayoritas.
  • Kabinet yang tidak memperoleh kepercayaan dari badan legislatif harus segera meletakkan jabatan.
  • Perdana Menteri sewaktu-waktu dapat mengada-kan pemilihan umum sebelum masa jabatan Parlemen yang lamanya lima tahun berakhir.
    • Hanya ada dua partai besar (Partai Konservatif dan Partai Buruh) sehingga yang menang pemilu (posisi) memperoleh dukungan mayoritas, sedangkan yang kalah menjadi oposisi.
  1. 3. India
  • Badan eksekutif terdiri dari seorang presiden sebagai kepala negara dan menteri-menteri yang dipimpin oleh seorang perdana menteri.
  • Presiden dipilih untuk masa jabatan lima tahun oleh anggota-anggota badan legislatif baik di pusat maupun di negara-negara bagian.
    • Dalam penyelenggaraan pemerintahan, sangat mirip dengan Inggris dengan model Cabinet Government.
    • Pemerintah dapat menyatakan “keadaan darurat” dan pembatasan-pembatasan kegiatan bagi para pelaku politik dan kegiatan media masa agar tidak mengganggu usaha pembangunannya.
  1. 4. Amerika Serikat
  • Badan eksekutif, terdiri dari presiden beserta menteri-menteri yang merupakan pembantunya.
  • Presiden dinamakan “Chief Executif” dengan masa jabatan selama  4 (empat) tahun dan dapat diperpanjang menjadi 8 (delapan) tahun.
  • Presiden sama sekali terpisah dari badan legislatif dan tidak mempengaruhi organisasi dan penye-lenggaraan pekerjaan Konggres.
  • Presiden tidak dapat membubarkan Konggres dan sebaliknya Konggres juga tidak dapat membubar-kan Presiden.
    • Mayoritas undang-undang disiapkan pemerintah dan diajukan dalam Konggres dengan perantaraan anggota separtai dalam Konggres.
    • Presiden memiliki wewenang untuk mem-veto suatu rancangan undang-undang yang telah diteri-ma baik oleh Konggres. Tapi jika rancangan tersebut diterima dengan mayoritas 2/3 dalam setiap majelis, maka veto presiden dianggap batal.
    • Dalam rangka checks and balance, maka presiden di samping boleh memilih menterinya sendiri, tetapi untuk jabatan Hakim Agung dan Duta Besar harus disetujui oleh Senat. Demikian pula untuk setiap perjanjian internasional yang sudah ditan-dangani presiden, harus pula disetujui oleh Senat.
  1. 5. Pakistan
  • Badan eksekutif terdiri dari presiden yang beragama Islam beserta menteri-menterinya.
  • Perdana menteri adalah pembantunya yang tidak boleh merangkap anggota legislatif.
  • Presiden mempunyai wewenang mem-veto rancangan undang-uindang yang telah diterima oleh badan legislatif. Namun veto dapat dibatalkan, jika rancangan undang-undang tersebut diterima oleh mayoritas 2/3 suara.
  • Presiden juga berwenang membubarkan badan legislatif, namun demikian presiden juga harus mengundurkan diri dalam waktu 4 (empat) bulan dan mengadakan pemilihan umum baru.
  • Dalam keadaan darurat, presiden berhak mengeluarkan ordinances yang diajukan kepada legislatif dalam masa paling lama 6 (enam) bulan.
  • Presiden dapat dipecat (impeach) oleh badan legislatif kalau melanggar undang-undang atau berkelakuan buruk dengan ¾ jumlah suara badan legislatif.
Catatan : Sistem presidensial di Pakistan hanya berlangsung berdasarkan UUD 1962 – 1969, dan sekarang kembali ke sistem parlementer kabinet.
  1. 3. Sikap Warga Negara terhadap Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Republik Indonesia
Warga negara pada hakikatnya merupakan bagian dari sistem ketatanegaraan . Efektivitas penyelenggaraan negara sangat ditentukan oleh partisipasi warga negaranya. Demikian pula halnya dengan sistem ketatanegaraan yang sedang berlangsung saat ini, dibutuhkan partisipasi, peran serta aktif dari warga negara dalam hal membantu efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan negara, khususnya dalam mendukung setiap kebijakanan pemerintah yang akan berdamnpak pada kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Sistem pemerintahan yang berjalan saat ini adalah sistem pemerintahan presidensial dengan berdasarkan UUD ’45 hasil amandemen keempat. Sistem pemerintahan baru ini mulai berlaku pada tahun 2004. Pelaksanaan pemerintahan dimulai dengan penyelenggaraan pemilu.
Untuk pertama kalinya pemilu tahun 2004 akan memilih 3 kelompok, yaitu:
  1. Memilih presiden dan wakjil presiden dalam satu paket
  2. Memilih anggota DPR dan DPRD
  3. Memilih anggota DPD.
Setelah terbentuk badan eksekutif dan legislatif, badan-badan tersebut akan melaksanakan tugas, kewenangan dan fungsinya masing-masing sesuai dengan UUD 1945. Presiden sebagai kepala pemerintahan membentuk kabinet yang menjalankan pemerintahan sehari-hari. Masa jabatan lembaga-lembaga negara tadi adalah 5 tahun dan sesudah itu dimulai kembali pemerintahan yang baru.
Sistem pemerintahan baru menurut UUD ’45 hasil amandemen ini pada dasarnya untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan dari sistem pemerintahan yang lama. Sistem baru ini tetap menggunakan sistem presidensial, tapi telah diadakan perubahan dan pembaharuan agar kesalahan dalam pelaksanaan sistem pemerintahan di masa lalu tak terulang lagi.
Untuk mewujudkan sistem pemerintahan demokratis perlu mendasarkan pada UUD yang demokratis pula. Dengan demikian, amandemen terhadap UUD ’45 yang telah dilakukan bangsa Indonesia merupakan langkah yang sangat penting bagi keseluruhan penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia. Jadi, masyarakat patut berbangga dan mendukung sistem pemerintahan ini karena sistem pemerintahan Indonesia dimaksudkan untuk mewujudkan sistem pemerintahan demokratis.
Dengan demikian hal-hal yang harus dilakukan warga negara sebagai sikap peduli terhadap penyelenggaraan negara adalah :
  1. Mendukung setiap kebijakan pemerintah yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat
  2. Berpartisipasi aktif pada proses demokratisasi yang dijalankan pemerintah
  3. Memberikan kritik, saran dan masukan yang bersifat konstruktif terhadap kebijakan pemerintah yang kurang berorientasi pada rakyat banyak
  4. Melakukan kontrol sosial pada setiap kebijakan dan program pemerintah yang berorientasi pada pembangunan nasional
  5. Berupaya sekuat tenaga untuk menjadi warga negara yang baik, dengan jalan upaya memperbaiki diri dan meningkatkan kualitas diri dan profesionalisme sehingga mampu menjadi “agent of changes”.

Minggu, 14 April 2013

CONTOH KONKRIT TANTANGAN DALAM IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA

TANTANGAN IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA

Dewasa ini kita menyaksikan bahwa kehidupan individu dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sedang mengalami perubahan. Dan kita juga menyadari bahwa faktor utama yang mendorong terjadinya proses perubahan tersebut adalah nilai-nilai kehidupan baru yang di bawa oleh negara maju dengan kekuatan penetrasi globalnya. Apabila kita menengok sejarah kehidupan manusia dan alam semesta, perubahan dalam kehidupan itu adalah suatu hal yang wajar, alamiah.
Dalam dunia ini, yang abadi dan kekal itu adalah perubahan. Berkaitan dengan wawasan nusantara yang syarat dengan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia dan di bentuk dalam proses panjang sejarah perjuangan bangsa, apakah wawasan bangsa Indonesia tentang persatuan dan kesatuan itu akan terhanyut tanpa bekas atau akan tetap kokoh dan mampu bertahan dalam terpaan nilai global yang menantang Wawasan Persatuan bangsa. Tantangan itu antara lain adalah pemberdayaan rakyat yang optimal, dunia yang tanpa batas, era baru kapitalisme, dan kesadaran warga negara.
Aspek Politik
Satu kesatuan politik, dalam arti satu UUD dan politik pelaksanaannya serta satu ideologi dan identitas nasional.
Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan politik, yang
meliputi:
a. Kebulatan wilayah dengan segala isinya merupakan modal dan milik
bersama bangsa Indonesia
b. Keanekaragaman suku, budaya, dan bahasa daerah, serta agama yang
dianutnya tetap dalam kesatuan bangsa Indonesia
c. Secara psikologis, bangsa Indonesia merasa satu persaudaraan, senasib
dan seperjuangan, sebangsa dan setanah air dalam mencapai cita-cita
bangsa.
d. Pancasila merupakan dasar falsafah dan ideology yang dapat
mempersatukan bangsa Indonesia menuju tercapainya suatu cita-cita
nasional.
Aspek Ekonomi
Satu kesatuan ekonomi dengan berdasarkan atas asas usaha bersama dan asas kekeluargaan dalam satu sistem ekonomi kerakyatan.
Perwujkudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi yang
meliputi;
a. Kekayaan di wilayah nusantara secara potensial dan efektif menjadi
modal dan milik bersama bangsa Indonesia untuk memenuhi kebutuhan
pembangunan bangsa secara merata.
b. Tingkat perkembangan ekonomi harus seimbang dan serasi diseluruh
daerah dalam wilayah Indonesia.
c. Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah nusantara diselenggarakan sebagai usaha bersama dengan asas kekeluargaan dalam system ekonomi kerakyatan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
Aspek  Ideologi
Secara ideologis-konstitusional, bangsa Indonesia berdasarkan pada nilainilai Pancasila dan UUD 1945, yang secara subtantif (isinya), dapat memberi arah pandang kemajemukan bangsa Indonesia pada prinsip persatuan dan kesatuan bangsa.
Aspek Pertahanan Keamanan
Wawasan Nasional bangsa Indonesia adalah Wawasan Nusantara yang merupakan pedoman bagi proses pembangunan nasional menuju tujuan nasional. Sedangkan ketahanan nasional merupakan kondisi yang harus diwujudkan agar proses pencapaian tujuan nasional tersebut dapat berjalan dengan sukses. Oleh karena itu diperlukan suatu konsepsi Ketahanan Nasional yang sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia. Dan dapat dikatakan bahwa Wawasan Nusantara dan ketahanan nasional merupakan dua konsepsi dasar yang saling mendukung sebagai pedoman bagi penyelenggaraan kehidupan barbangsa dan bernegara agar tetap jaya dan berkembang seterusnya.
Aspek Sosial Budaya
Untuk mempercepat tercapainya tujuan wawasan Nusantara, disamping implementasi seperti yang telah disebutkan diatas, perlu juga dilakukan pemasyarakatan materi Wawasan Nusantara kepada seluruh masyarakat Indonesia. Pemasyarakatan Wawasan Nusantara tersebut dapat dilakukan dengan cara berikut
1. Menurut sifat atau cara penyampaian, yang dapat dilaksanakan sebagai berikut:
a. Langsung yang terdiri dari ceramah, diskusi, dialog, tatap muka
b. Tidak langsung, yang terdiri dari media elektronik dan media cetak
2. Menurut metode penyampaian yang berupa :
a. Keteladanan. Melalui metode penularan keteladanan dalam sikap perilaku kehidupan sehari-hari kepada lingkungannya serutama dengan memberikan contoh-contoh berpikir, bersikap dan bertindak mementingkan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan sehingga timbul semangat kebangsaan yang selalu cinta tanah air.
b. Edukasi, yakni melalui metode pendekatan formal dan informal. Pendidikan formal ini dimulai dari tingkat taman kanak-kanak sampai perguruan tinggi, pendidikan karier di semua strata dan bidang profesi, penataran, kursus dan sebagainya. Sedangkan pendidikan non-formal dapat dilaksanakan di lingkungan keluarga, pemukiman, pekerjaan, dan organisasi kemasyarakatan.
c. Komunikasi. Tujuan yang ingin dicapai dari sosialisasi wawasan nusantara melalui metode komunikasi adalah tercapainya hubungan komunikatif secara baik yang akan mampu menciptakn iklim saling menghargai, menghormati, mawas diri, dan tenggang rasa sehingga terciptanya kesatuan bahasa dan tujuan tentang wawasan nusantara.
d. Integrasi.tujuan yang ingin dicapai dari pemasyarakatan/sosialisasi wawasan nusantara melalui metode ini adalah terjalinnya pemahaman tentang wawasan nusantara akan membatasi sumber konflik di dalam tubuh bangsa Indonesia baik pada saat ini maupun di masa mendatang dan akan memantapkan kesadaran untuk mengutamakan kepentingan nasional dan cita-cita tujuan nasional.
Dalam melaksanakan pemasyarakatan, lingkup materi wawasan nusantara yang disampaikan hendaknya disesuaikan dengan tingkat, jenis, serta lingkungan pendidikan agar materi yang disampaikan tersebut dapat mengerti dan dipahami.

CONTOH KONKRIT IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA DALAM ASPEK POLITIK, EKONOMI, SOSIAL HANKAM

CONTOH IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA DALAM BIDANG IDEOLOGI, POLITIK, EKONOMI, SOSIAL BUDAYA, DAN HANKAM

Wawasan nusantara menjadi pola yang mendasari cara berpikir,bersikap,bertindak dalam
rangka menghadapi,menyikapi,atau menangani berbagai permasalahan menyangkut
kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara.
Implementasi wawasan nusantara sentiasa berorientasi pada kepentingan rakyat dan
wilayah tanah air secara utuh dan menyeluruh sebagai berikut :
a. Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan politik, akan menciptakan iklim
penyelenggara negara yang sehat dan dinamis.

b. Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan ekonomi, akan menciptakan tatanan
ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan
kemakmuran rakyat secara adil dan merata.

c. Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan sosial budaya, akan menciptakan
sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui,menerima dan menghormati segala bentuk
perbedaan atau keBhinekaan sebagai kenyataan hidup sekaligus karunia Sang Pencipta.

d. Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan hankam, akan menumbuh-kembang
kan kesadaran cinta tanah air dan bangsa yang lebih lanjut akan membentuk sikap bela
negara pada setiap warga negara Indonesia.

PENGERTIAN UNSUR, ASAS, TUJUAN, DAN SOSIALISASI WAWASAN NUSANTARA

PENGERTIAN UNSUR, ASAS, TUJUAN, DAN SOSIALISASI WAWASAN NUSANTARA

- PENGERTIAN WAWASAN NUSANTARA
• Pengertian Wawasan Nusantara berdasarkan Tap MPR Tahun 1993 dan
1998,
Wawasan Nusantara merupakan wawasan nasional yang bersumber
pada Pancasila dan berdasarkan UUD 1945 yaitu : cara pandang dan
sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan
mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah
dalam meyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
• Pengertian Wawasan Nusantara Menurut Kelompok Kerja Wawasan
Nusantara Untuk Diusulkan Menjadi Tap MPR Yang Dibuat Lemhanas

1. UNSUR WAWASAN NUSANTARA
Konsepsi Wawasan Nusantara terdiri atas 3 unsur dasar :
• Wadah (Contour).
Meliputi, wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan
kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya adalah bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Setelah merdeka NKRI mempunyai organisasi kenegaraan yang
merupakan wadah, bagi berbagai kegiatan kenegaraan dala wujud Supra
Struktur Politik dan berbagai kegiatan kemasyarakatan dalam wujud Infra
Struktur Politik.
• Isi (Content).
Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di dalam masyarakat dan
dicita-citakan, serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan
UUD 1945.
Isi menyangkut 2 hal yang esensial :
- Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama dan
perwujudannya dalam pencapaian cita-cita dan tujuan nasional.
- Persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan yang meliputi semua
aspek kehidupan nasional.
• Tata Laku (Conduct).
Tata laku merupakan hasil interaksi antara wadah dan Isi yang terdiri atas:
- Tata Laku Batiniah, mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas
yang baik dari bangsa Indonesia.
- Tata Laku Lahiriah, mencerminkan tindakan, perbuatan dan perilaku
bangsa Indonesia.
Kedua hal tersebut mencerminkan jatidiri dan kepribadian bangsa Indonesia
yang berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang mempunyai rasa
bangga dan cinta terhadap tanah air dan bangsa sehingga menimbulkan
nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.

2. ASAS WAWASAN NUSANTARA
Asas Wawasan Nusantara adalah ketentuan ketentuan atau kaidah-kaidah
dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan agar terwujud
demi tetap taat dan setianya komponen atau unsur pembentuk bangsa (suku,
bangsa, golongan dll) terhadap kesepakatan atau komitmen bersama.
Jika asas Wawasan Nusantara diabaikan maka berarti cerai berainya bangsa
dan negara Indonesia.
Asas Wawasan Nusantara terdiri dari :
• Kepentingan yang sama.
• Keadilan.
• Kejujuran.
• Solidaritas.
• Kerjasama.

3. TUJUAN WAWASAN NUSANTARA
Tujuan wawasan nusantara terdiri dari dua, yaitu :

1. Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah "untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial".
2. Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.

4. SOSIALISASI WAWASAN NUSANTARA

Sosialisasi Wawasan Nusantara:
·         Menurut Sifat /cara penyampaian:

a. Langsung = >ceramah,diskusi,tatap muka
b. Tidak langsung=>media massa
·   Menurut metode penyampaian
a) Ketauladanan
b) Edukasi
c) Komunikasi
d) Integrasi
Materi Wasantara disesuaikan dengan tingkat dan macam pendidikan serta lingkungannya supaya bisa dimengerti dan dipahami.
Tantangan Implementasi Wasantara
1) Pemberdayaan Masyarakat
Pemberdayaan masyarakat dalam arti memberikan peranan dalam bentuk aktivitas dan partisipasi masyarakat untuk mencapai tujuan nasional hanya dapat dilaksanakan oleh Negara-negara maju dengan Buttom Up Planning,sedang untuk Negara berkembang dengan Top Down Planning karena adanya keterbatasan kualitas sumber daya manusia, sehingga diperlukan landasan operasinal berupa GBHN.  Kondisi Nasional (Pembangunan) yang tidak merata mengakibatkan keterbelakangan dan ini merupakan ancaman bagi integritas.
2) Dunia Tanpa Batas
a) Perkembangan IPTEK
    Mempengaruhi pola , pola sikap dan pola tindak masyarakat dalam aspek kehidupan.
b) Kenichi Omahe dalam buku Borderless Word dan The End of Nation State menyatakan: dalam perkembangan masyarakat global,batas-batas wilayah Negara dalam arti geografi dan politik relatif masih tetap.

Perkembangan Iptek dan perkembangan masyarakat global dikaitkan dengan dunia tanpa batas dapat merupakan tantangan Wawasan Nusantara , mengingat perkembangan tersebut akan dapat mempengaruhi masyarakat Indonesia dalam pola pikir , pola sikap dan pola tindak didalam bermsyarakat , berbangasa dan bernegara.
3) Era Baru Kapitalisme
a. Sloan dan Zureker
Dalam  bukunya Dictionary of Economics menyatakan Kapitalisme adalah suatu sistem ekonomi yang didasarkan atas hak milik swasta atas macam-macam barang dan kebebasan individu untuk mengadakan perjanjian dengan pihak lain dan untuk berkecimpung dalam aktivitas-aktivitas ekonomi yang dipilihnya sendiri berdasarkan kepentingan sendiri serta untuk mencapai laba guna diri sendiri.
b.Lester Thurow
Dalam bukunya The Future of Capitalism menyatakan : untuk dapat bertahan dalam  era baru kapitalisme harus  membuat strategi baru yaitu keseimbangan (balance) antara paham individu dan paham sosialis.
4) Kesadaran Warga Negara
a. Pandangan Indonesia Tentang Hak dan Kewajiban
Manusia Indonesia mempunyai kedudukan , hak dan kewajiban yang sama.Hak dan Kewajiban dapat dibedakan namun tidak dapat dipisahkan.
b. Kesadaran Bela Negara
Dalam mengisi kemerdekaan perjuangan yang dilakukan adalah perjuangan non fisik untuk memerangi keterbelakangan, kemiskinan ,kesenjangan social ,memberantas KKN ,menguasai Iptek , meningkatkan kualitas SDM , transparan dan memelihara persatuan.

PAHAM KEKUASAAN DAN TEORI GEOPOLITIK

PAHAM KEKUASAAN DAN TEORI GEOPOLITIK


A.Paham kekuasaan
Paham kekuasaan menurut beberapa para ahli yaitu :

TEORI-TEORI KEKUASAAN
Wawasan nasional dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dianut oleh negara yang bersangkutan.

1. PAHAM-PAHAM KEKUASAAN
a. Machiavelli (abad XVII)
Sebuah negara itu akan bertahan apabila menerapkan dalil-dalil:
1. Dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan segala cara dihalalkan
2. Untuk menjaga kekuasaan rezim, politik adu domba (devide et empera) adalah sah.
3. Dalam dunia politik,yang kuat pasti dapat bertahan dan menang.

b. Napoleon Bonaparte (abad XVIII)
Perang dimasa depan merupakan perang total, yaitu perang yang mengerahkan segala daya upaya dan kekuatan nasional. Napoleon berpendapat kekuatan politik harus didampingi dengan kekuatan logistik dan ekonomi, yang didukung oleh sosial budaya berupa ilmu pengetahuan dan teknologi suatu bangsa untuk membentuk kekuatan pertahanan keamanan dalam menduduki dan menjajah negara lain.

2. TEORI-TEORI GEOPOLITIK (ilmu bumi politik)
Geopolitik adalah ilmu yang mempelajari gejala-gejala politik dari aspek geografi. Teori ini banyak dikemukakan oleh para sarjana seperti :
a. Federich Ratzel
1. Pertumbuhan negara dapat dianalogikan (disamakan) dengan pertumbuhan organisme (mahluk hidup) yang memerlukan ruang hidup, melalui proses lahir, tumbuh, berkembang, mempertahankan hidup tetapi dapat juga menyusut dan mati.
2. Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan. Makin luas potensi ruang makin memungkinkan kelompok politik itu tumbuh (teori ruang).
3. Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam. Hanya bangsa yang unggul yang dapat bertahan hidup terus dan langgeng.
4. Semakin tinggi budaya bangsa semakin besar kebutuhan atau dukungan sumber daya alam. Apabila tidak terpenuhi maka bangsa tsb akan mencari pemenuhan kebutuhan kekayaan alam diluar wilayahnya (ekspansi). Apabila ruang hidup negara (wilayah)
sudah tidak mencukupi, maka dapat diperluas dengan mengubah batas negara baik secara damai maupun dengan kekerasan/perang. Ajaran Ratzel menimbulkan dua aliran :
-menitik beratkan kekuatan darat
-menitik beratkan kekuatan laut
b. Rudolf Kjellen
1. Negara sebagai satuan biologi, suatu organisme hidup. Untuk mencapai tujuan negara, hanya dimungkinkan dengan jalan memperoleh ruang (wilayah) yang cukup luas agar memungkinkan pengembangan secara bebas kemampuan dan kekuatan rakyatnya.
2. Negara merupakan suatu sistem politik/pemerintahan yang meliputi bidang-bidang: geopolitik, ekonomipolitik, demopolitik, sosialpolitik dan kratopolitik.
3. Negara tidak harus bergantung pada sumber pembekalan luar, tetapi harus mampu swasembada serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk meningkatkan kekuatan nasional.
c. Karl Haushofer
Pandangan Karl Haushofer ini berkembang di Jerman di bawah kekuasan Adolf Hitler, juga dikembangkan ke Jepang dalam ajaran Hako Ichiu yang dilandasi oleh semangat militerisme dan fasisme. Pokok– pokok teori Haushofer ini pada dasarnya menganut teori Kjelen, yaitu sebagai berikut :
1. Kekuasan imperium daratan yang kompak akan dapat mengejar kekuasan imperium maritim untuk menguasai pengawasan dilaut
2. Negara besar didunia akan timbul dan akan menguasai Eropa, Afrika, dan Asia barat (Jerman dan Italia) serta Jepang di Asia timur raya.
3. Geopulitik adalah doktrin negara yang menitik beratkan pada soal strategi perbatasan. Geopolitik adalah landasan bagi tindakan politik dalam perjuangan kelangsungan hidup untuk mendapatkan ruang hidup (wilayah).
d. Sir Halford Mackinder (konsep wawasan benua)
Teori ahli Geopolitik ini menganut “konsep kekuatan”. Ia mencetuskan wawasan benua yaitu konsep kekuatan di darat. Ajarannya menyatakan ; barang siapa dapat mengusai“daerah jantung”, yaitu Eropa dan Asia, akan dapat menguasai “pulau dunia” yaitu Eropa, Asia, Afrika dan akhirnya dapat mengusai dunia.
e. Sir Walter Raleigh dan Alferd Thyer Mahan (konsep wawasan bahari)
Barang siapa menguasai lautan akan menguasai “perdagangan”. Menguasai perdagangan berarti menguasai “kekayaan dunia” sehinga pada akhirnya menguasai dunia.
f. W.Mitchel, A.Seversky, Giulio Douhet, J.F.C.Fuller (konsep wawasan dirgantara)
Kekuatan di udara justru yang paling menentukan. Kekuatan di udara mempunyai daya tangkis terhadap ancaman dan dapat melumpuhkan kekuatan lawan dengan penghancuran dikandang lawan itu sendiri agar tidak mampu lagi bergerak menyerang.

Rabu, 20 Maret 2013

Sejarah dan Perkembangan Demokrasi di Indonesia


A.     Pengertian Demokrasi

Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan. Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih). Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan system pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana).

B. Sejarah Perkembangan Demokrasi
 
Isitilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.
Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica) dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat.
Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut.

C. Perkembangan Demokrasi di Indonesia
 
Semenjak kemerdekaan 17 agustus 1945, Undang Undang Dasar 1945 memberikan penggambaran bahwa Indonesia adalah negara demokrasi.Dalam mekanisme kepemimpinannya Presiden harus bertanggung jawab kepada MPR dimana MPR adalah sebuah badan yang dipilih dari Rakyat. Sehingga secara hirarki seharusnya rakyat adalah pemegang kepemimpinan negara melalui mekanisme perwakilan yang dipilih dalam pemilu. Indonesia sempat mengalami masa demokrasi singkat pada tahun 1956 ketika untuk pertama kalinya diselenggarakan pemilu bebas di indonesia, sampai kemudian Presiden Soekarno menyatakan demokrasi terpimpin sebagai pilihan sistem pemerintahan. Setelah mengalami masa Demokrasi Pancasila, sebuah demokrasi semu yang diciptakan untuk melanggengkan kekuasaan Soeharto, Indonesia kembali masuk kedalam alam demokrasi pada tahun 1998 ketika pemerintahan junta militer Soeharto tumbang. Pemilu demokratis kedua bagi Indonesia terselenggara pada tahun 1999 yang menempatkan Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan sebagai pemenang Pemilu.
Tumbangnya Orde Baru pada tanggal 21 Mei 1998, adalah momentum pergantian kekuasaan yang sangat revolusioner dan bersejarah di negara ini. Dan pada tanggal 5 Juli 2004, terjadilah sebuah pergantian kekuasaan lewat Pemilu Presiden putaran pertama. Pemilu ini mewarnai sejarah baru Indonesia, karena untuk pertama kali masyarakat memilih secara langsung presidennya. Sebagai bangsa yang besar tentu kita harus banyak menggali makna dari sejarah.
Hari Kamis, 21 Mei 1998, dalam pidatonya di Istana Negara Presiden Soeharto akhirnya bersedia mengundurkan diri atau lebih tepatnya dengan bahasa politis ia menyatakan “berhenti sebagai presiden Indonesia”. Momentum lengser keprabon-nya Raja Indonesia yang telah bertahta selama 32 tahun ini tentu sangat mengejutkan berbagai pihak. Karena sehari sebelumnya ia sudah berniat akan segera membentuk Kabinet Reformasi. Setelah melalui saat-saat yang menegangkan, akhirnya rezim yang begitu kokoh dan mengakar ini berhasil ditumbangkan. Gerakan mahasiswa sekali lagi menjadi kekuatan terpenting dalam proses perubahan ini. Sebuah perubahan yang telah memakan begitu banyak korban, baik korban harta maupun nyawa. Kontan saja mahasiswa kala itu langsung bersorak-sorai, menangis gembira, dan bersujud syukur atas keberhasilan perjuangannya menumbangkan rezim Orde Baru.
Setelah tumbangnya Orde Baru tibalah detik-detik terbukanya pintu reformasi yang telah begitu lama dinanti. Secercah harapan berbaur kecemasan mengawali dibukanya jendela demokrasi yang selama tiga dasawarsa telah ditutup oleh pengapnya otoritarianisme Orde Baru. Momentum ini menjadi penanda akan dimulainya transisi demokrasi yang diharapkan mampu menata kembali indahnya taman Indonesia. Pada hari-hari selanjutnya kata “reformasi” meskipun tanpa ada kesepakatan tertulis menjadi jargon utama yang menjiwai ruh para pejuang pro-demokrasi. Selang tiga tahun pasca turunnya Soeharto dari tahun 1998 sampai 2000, telah terjadi tiga kali pergantian rezim yang memunculkan nama-nama:Habibie, Gus Dur, dan Megawati sebagai presiden Republik Indonesia. Dan duduknya ketiga presiden baru tersebut, juga diwarnai dengan perjuangan yang sengit dan tak kalah revolusioner. Lagi-lagi untuk kesekian kalinya mahasiswa menjadi avant guard yang Mendobrak perubahan tersebut.

HAK ASASI MANUSIA

UNIVERSAL DEKTERATION OF HUMEN RIGHT1948 PASAL 28A SAMPAI DENGAN 28J UUD 1945

Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Pasal 28B

(1)     Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.

(2)     Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.


Pasal 28C

(1)     Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kese-jahteraan umat manusia.

(2)     Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk mem-bangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.


Pasal 28D

(1)     Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

(2)     Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

(3)     Setiap  warga  negara  berhak  memperoleh   kesem-patan  yang  sama  dalam pemerintahan.

(4)     Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.


Pasal 28E

(1)     Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.

(2)     Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini keper-cayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

(3)     Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.


Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.


Pasal 28G

(1)     Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

(2)     Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.


Pasal 28H

(1)     Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

(2)     Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.

(3)     Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.

(4)     Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.


Pasal 28I

(1)     Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemer-dekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

(2)     Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan  perlindungan  terhadap  perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.

(3)     Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.

(4)     Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.

(5)     Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.


Pasal 28J

(1)     Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

(2)     Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.


Penambahan rumusan HAM serta jaminan peng-hormatan, perlindungan, pelaksanaan, dan pemajuannya ke dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Indonesia bukan semata-mata karena kehendak untuk mengakomodasi perkembangan pandangan mengenai HAM yang makin menganggap penting HAM sebagai isu global, melainkan karena hal itu merupakan salah satu syarat negara hukum. HAM sering dijadikan sebagai salah satu indikator untuk mengukur tingkat peradaban, tingkat demokrasi, dan tingkat kema-juan suatu negara. Rumusan HAM yang telah ada dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu dilengkapi dengan memasukkan pandangan mengenai HAM yang berkembang sampai saat ini.
Masuknya rumusan HAM ke dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan kemajuan besar dalam proses perubahan Indonesia sekaligus menjadi salah satu ikhtiar bangsa Indonesia menjadikan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi Undang-Undang Dasar yang makin modern dan makin demokratis.
Dengan adanya rumusan HAM dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka secara konstitusional hak asasi setiap warga negara dan penduduk Indonesia telah dijamin.
Dalam hubungan tersebut, bangsa Indonesia ber-pandangan bahwa HAM harus memperhatikan karak-teristik Indonesia dan sebuah hak asasi juga harus diimbangi dengan kewajiban, sehingga diharapkan akan tercipta saling menghargai dan menghormati akan hak asasi tiap-tiap pihak.
Dalam Bab tentang Hak Asasi Manusia terdapat dua pasal yang saling berkaitan erat, yaitu Pasal 28I dan Pasal 28J. Keberadaan Pasal 28J dimaksudkan untuk mengantisipasi sekaligus membatasi Pasal 28I.
Pasal 28I mengatur beberapa hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun, termasuk di dalamnya hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut.
Sedangkan Pasal 28J memberikan pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dan untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Rumusan HAM yang masuk dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dapat dibagi ke dalam beberapa aspek, yaitu:
1)    HAM berkaitan dengan hidup dan kehidupan;
2)    HAM berkaitan dengan keluarga;
3)    HAM berkaitan dengan pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi;
4)    HAM berkaitan dengan pekerjaan;
5)    HAM berkaitan dengan kebebasan beragama dan meyakini kepercayaan, kebebasan bersikap, berpendapat, dan berserikat;
6)    HAM berkaitan dengan informasi dan komunikasi;
7)    HAM berkaitan dengan rasa aman dan perlindungan dari perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia;
8)    HAM berkaitan dengan kesejahteraan sosial;
9)    HAM berkaitan dengan persamaan dan keadilan;
10)    HAM berkewajiban menghargai hak orang dan pihak lain.
Jika rumusan HAM dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 itu diim-plementasikan secara konsisten, baik oleh negara maupun oleh rakyat, diharapkan laju peningkatan kualitas peradaban, demokrasi, dan kemajuan Indonesia jauh lebih cepat dan jauh lebih mungkin dibandingkan dengan tanpa adanya rumusan jaminan pengakuan, penghormatan, perlindungan, dan pemajuan HAM dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


HAK DAN KEWAJIBAN

UUD 1945 PASAL 27 SAMPAI DENGAN PASAL 34

Pasal 27
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

BABXI
AGAMA

Pasal 29
(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masingmasing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

BAB XII
PERTAHANAN NEGARA

Pasal 30
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
(2) Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.

BAB XIII
PENDIDIKAN

Pasal 31
(1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
(2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.

Pasal 32
Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.

BAB XIV
KESEJAHTERAAN SOSIAL

Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Pasal 34
Fakir miskin dan anak-anakyang terlantar dipelihara oleh negara.

PASAL 26 UUD 1945

WARGA NEGARA PASAL 26 UUD 1945

(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

(2) Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengenai hal ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan memasukkan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia sebagai unsur penduduk, selain warga negara Indonesia (WNI).
Dengan masuknya rumusan orang asing yang tinggal di Indonesia sebagai penduduk Indonesia, orang asing yang menetap di wilayah Indonesia mempunyai status hukum sebagai penduduk Indo-nesia. Sebagai penduduk, pada diri orang asing itu melekat hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku (berdasarkan prinsip yurisdiksi teritorial) sekaligus tidak boleh bertentangan dengan ketentuan hukum internasional yang berlaku umum (general international law).

PENGERTIAN BANGSA INDONESIA

Bangsa adalah suatu kelompok manusia yang dianggap memiliki identitas bersama, dan mempunyai kesamaan bahasa, agama, ideologi, budaya, dan/atau sejarah. Mereka umumnya dianggap memiliki asal-usul keturunan yang sama. Konsep bahwa semua manusia dibagi menjadi kelompok-kelompok bangsa ini merupakan salah satu doktrin paling berpengaruh dalam sejarah. Doktrin ini merupakan doktrin etika dan filsafat, dan merupakan awal dari ideologi nasionalisme.
Dengan demikian bangsa tidak harus berasal dari satu etnis yang sama. Misalnya, bangsa Indonesia yang berasal dari berbagai suku dan bahasa memiliki hasrat atau keinginan untuk bersatu Karena pengalaman dijajah bangsa barat.

Menurut Hans Khon

Bangsa adalah manusia yang memiliki latar belakang sejarah yang sama, mempunyai cita-cita akan masa depan yang sama, dan merasa memiliki perasaan senasib.

Menurut Otto Bauer (1882 – 1939)

Bangsa adalah suatu kesatuan perangaian yang muncul Karena adanya persamaan karakter. Kesamaan karakter tumbuh Karena adanya persamaan senasib.

Menurut Mohammad Yamin

Bangsa adalah sekelompok manusia yang bersatu Karena adanya persamaan sejarah (rasa senasib dan sepenanggungan), persamaan bahasa dan persamaan hukum (hukum adat dan kebudayaan).

Mohammad Yamin menyatakan bahwa pengertian ” Bangsa Indonesia ” dalam ikrar sumpah pemuda tanggal 28 oktober 1928 adalah bangsa Indonesia dalam taraf “Bangsa Kebudayaan” (cultuur Nation). Sedangkan pengertian “Bangsa Indonesia ” yang dikumandangkan pada tanggal 17 Agustus 1945 merupakan “Bangsa Negara” (staats Nation).

Terbentuknya Negara

Negara berasal dari bahasa sansekerta nagari atau nagara, yang berarti kota. Dalam bahasa suku-suku di Indonesia, “Negara” berarti daerah atau “wilayah” atau “tempat tinggal seorang pangeran ” atau “kota”. Dalam bahasa Modern Negara atau Negeri sama artinya dengan bahasa asing the state (Inggris), de staat (Belanda). I’etat(Prancis).istilah-istilah tersebut berasal dari bahasa latin status atau statum, yang berarti keadaanyang tegak dan tetap, atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.

Para ahli ilmu kenegaraan memberikan arti Negara secara berbeda-beda sebagai berikut:

    George Jellinek. Bagi jellinek, Negara merupakan alat/pelaku (agency) atau kekuasaan (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Demikialah Negara mengatur pajak penghasilan, menyelenggarakan pembangunan, mengatur dan mengelola sumber daya alam, mengatur dan mengelola pendidikan nasional, dan sebagainya.
    Bellefroid. Bagi dia, Negara adalah suatu masyarakat hukum, suatu persekutuan hukum yang diperlengkapi dengan kekuasaan tertinggi untuk mengurus kepentingan bersama.
    Mr.Soenarko . Bagi Soenarko, Negara adalah suatu organisasi masyarakat yang mengandung tiga criteria, yaitu adanya daerah, warga Negara dan kekuasaan tertentu.
    R.Djokosoetono. Bagi Djokosoetono, Negara adalah salah satu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada dibawah suatu pemerintahan yang sama.

Dari pengertian-pengertian diatas dapat diartikan bahwa Negara merupakan kesatuan masyarakat yang diatur oleh lembaga kekuasaan dan melampui kelompok-kelompok social lain. Negara memiliki kekuasaan dan kewenangan yang melebihi kewenangan kelompokkelompok social lain. Negara juga memiliki kekuasaan untuk meminta ketaatan dari warga negara.

Sebuah Negara hanya bisa disebut sebagai Negara jika memuat unsure-unsur tertentu yang disepakati secara Universal. Menurut rumusan konversi Montevideo (1933)

Unsur-unsur tebentuk Negara adalah Rakya (penghuni), Wilayah yang permanen, penguasa yang berdaulat, kesanggupan untuk berhubungan dengan Negara-negara lain dan mengakui deklaratif.

Menurut ahli kenegaraan seperti Prof. dr. L.J.Toppenheimer dan Hersch Lauterpacht, suatu Negara harus memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:

    1. Rakyat yang bersatu.
    2. Daerah atau wilayah.
    3. Pemerintahan yang berdaulat.
    4. Pengakuan dari Negara lain.

PENGATUR KEWARGANEGARAAN

PENGERTIAN NEGARA, UNSUR-UNSUR NEGARA, TEORI TERBENTUKNYA NEGARA, TUJUAN NEGARA DAN BENTUK-BENTUK NEGARA

1. PENGERTIAN NEGARA :

Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.

Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.

2. UNSUR NEGARA :

Unsur-unsur suatu negara itu meliputi berikut ini.
a. Rakyat
Rakyat adalah semua orang mendiami wilayah suatu negara. Rakyat adalah unsur yang terpenting dalam negara karena rakyat yang mendirikan dan membentuk suatu negara. Rakyat terdiri atas penduduk dan bukan penduduk.
Penduduk, yaitu semua orang yang tinggal dan menetap dalam suatu negara. Mereka lahir secara turun-temurun dan besar di dalam suatu negara.
Bukan penduduk adalah orang yang tinggal sementara di suatu negara. Misalnya, turis mancanegara yang berkunjung ke Indonesia.
Penduduk dapat dibedakan menjadi warga negara dan orang asing. Warga negara adalah semua orang yang menurut undang-undang diakui sebagai warga negara. Sebaliknya, orang asing atau warga negara asing adalah orang yang mendapat izin tinggal di suatu negara, bukan sebagai duta besar, konsul, dan konsuler.

b. Wilayah
Wilayah merupakan tempat tinggal rakyat di suatu negara dan merupakan tempat menyelenggarakan pemerintahan yang sah. Wilayah suatu negara terdiri atas daratan, lautan, dan udara. Wilayah suatu negara berbatasan dengan wilayah negara lainnya. Batas-batas wilayah negara dapat berupa bentang alam contohnya sungai, danau, pegunungan, lembah, laut; batas buatan contohnya pagar tembok, pagar kawat berduri, patok; batas menurut ilmu pasti berdasarkan garis lintang, garis bujur.

c. Pemerintahan yang Sah
Pemerintahan yang sah dan berdaulat adalah pemerintahan yang dibentuk oleh rakyat dan mempunyai kekuasaan tertinggi. Pemerintahan yang sah juga dihormati dan ditaati oleh seluruh rakyat serta pemerintahan negara lain.

d. Pengakuan dari Negara Lain
Negara yang baru merdeka memerlukan pengakuan dari negara lain karena menyangkut keberadaan suatu negara. Apabila negara merdeka tidak diakui oleh negara lain maka negara tersebut akan sulit untuk menjalin hubungan dengan negara lain. Pengakuan dari negara yang lain ada yang bersifat de facto dan ada yang bersifat de jure.
Pengakuan de facto, artinya pengakuan tentang kenyataan adanya suatu negara merdeka. Pengakuan seperti ini belum bersifat resmi.
Sebaliknya, pengakuan de jure, artinya pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain sehingga terjadi hubungan ekonomi, sosial, budaya, dan diplomatik.

3. TEORI TERBENTUKNYA NEGARA :

Berdasarkan teori terbentuknya suatu Negara, dapat dijabarkan sebagai berikut:

• Teori Klasik:

a. Teori Ketuhanan

Hal ini didasarkan pada kepercayaan bahwa segala sesuatu terjadi atas kehendak Tuhan. Demikian juga negara terjadi atas kehendak Tuhan. Tandanya nampak pada UUD-nya “by the grace of God” (Atas berkat Tuhan Yang Maha Esa)
Para tokohnya adalah : Agustinus, Yulius Stahl, Haller, Kranenburg

b. Teori Perjanjian Masyarakat

Terjadinya negara karena adanya perjanjian masyarakat. Semua warga negara mengikat diri dalam suatu perjanjian bersama untuk mendirikan suatu organisasi yang bisa melindungi dan menjamin kelangsungan hidup bersama.
Para tokohnya adalah : Thomas Hobbes, John Locke, Montesquieu

c. Teori Kekuasaan

Negara terbentuk atas dasar kekuasaan dan kekuasaan adalah ciptaan mereka yang paling kuat
Tokoh Penteorinya : Karl Marx, Oppenheimer, Kollikles

d. Teori Hukum Alam

Hukum alam bukan buatan negara, melainkan atas kekuasaan alam yang berlaku setiap waktu dan tempat, serta bersifat universal dan tidak berubah. Menurut pendapat Plato negara terjadi karena evolusi
Tokoh yang terkenal dari teori ini adalah : Plato, Aristoteles, Agustinus, dan Thomas Aquino.

• Teori Modern:

a. Penaklukan atau Penjajahan
b. Pemisahan diri dari suatu wilayah atau Negara dll.

4. TUJUAN NEGARA :

Tujuan Negara:

Setiap Negara mempunyai tujuan yaitu tujuan bangsa itu sendiri dalam hidup bernegara. Tujuan Negara berbeda-beda sesuai dengan pandangan masyarakat pada bangsa tersebut serta pandangan hidup yang melandasinya. Pada umumnya, tujuan Negara ditetapkan dalam konstitusi atau hukum dasar Negara yang bersangkutan.
Ada beberapa tujuan Negara yakni:

1. Tujuan Negara adalah memungkinkan rakyatnya berkembang serta mengembangkan daya cipta sebebas mungkin.
2. Tujuan Negara adalah menciptak. an keadaan yang baik agar rakyatya dapat mencapai keinginan secara maksimal.
3. Tujuan Negara adalah menciptakan persamaan dan kebebasan bagi warganya.

5. BENTUK-BENTUK NEGARA

1. Bentuk Negara

a. Negara kesatuan : Suatu negara berdaulat, yang berkuasa satu pemerintah pusat yang mengatur seluruh daerah secara totalitas. Bentuk negara ini tidak terdiri atas beberapa negara, yang menggabungkan diri sedemikian rupa hingga menjadi satu negara yang negara-negara itu mempunyai status bagian-bagian. Negara Kesatuan dapat berbentuk :
§ Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi, dimana segala sesuatu dalam negara itu langsung diatur dan diurs oleh pemeintah pusat dan daerah-daerah tinggal melaksanakannya.
§ Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, dimana kepala daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus rumah tangganya sendiri (otonomi daerah) yang dinamakan daerah swatantra.

b. Negara Serikat (Federasi) : Suatu negara yang merupakan gabungan dari beberapa negara yang menjadi negara-negara bagian dari negara serikat itu. Negara-negara bagian itu asala mulanya adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat serta berdiri sendiri. Dengan menggabungkan diri dengan negara serikat, berarti ia telah melepaskan sebagian kekuasaanna dengan menyerahkan kepada negara serikat itu. Kekuasaan yang diserahkan itu disebutkan satu demi satu (limiatif) yang merupakan kekuasaan yang didelegasikan.
Kekuasaan Asli ada pada negara bagian karena berhubungan langsung dengan rakyatnya. Penyerahan kekuasaannya kepada negara serikat adlah hal-hal yang berhubungan dengan hubungan luar negeri. Pertahanan Negara, Keuangan, dan urusan Pos. Dapat juga diartikan bahwa bidang kegiatan pemerintah federasi adalah urusan-urusan selebihnya dari pemerintah negara-negara bagian.

2. Bentuk Pemerintahan

Kerjaan (Monarki) adalah suatu negara yang kepala negaranya adalah seorang Raja, Sultan, atau Kaisar dan Ratu. Kepala negara diangkat (dinobatkan) secara turun-temurun dengan memilih putera/puteri tertua (sesuai dengan budaya setempat) dari isteri yang sah (permaisuri)
Ada beberapa macam kerjaan (Monarki)
a. Monarki Mutlak, yaitu seluruh kekuasan negara berada di tangan rajam yang mempunyai kekuasaan dan wewenang yang tidak terbatas, yang mutlak. Perintah raja merupakan undang-undang yang harus dilaksanakan. Kehendak negara adalah Kehendak Raja
b. Monarki Konstitusional yaitu suatu monarki, dimana kekuasaan raja itu dibatasi oleh suatu konstitusi (undang-undang dasar) raja tidak boleh berbuat sesuatu yang bertentangan dengan Konstitusi dan segala perbuatannya harus berdasarkan dan harus sesuai dengan kontitusi
c. Monarki palementer yaitu suatu monarki, dimana terdapat perlemen terhadap badan mana paramentri bai perseorangan maupun secara keseluruhan bertanggung ajawab sepenuhnya dalam system perlemen, raja , kepala Negara itu merupakan lambing kesatuan Negara yang tidak dapat diganggu gugat yang bertanggung jawab atas kebijakan pemerintah menteri baik bersama-sama untuk keseluruhan maupun seorangan untuk porto polionya sendiri(system tanggung jawab

Rabu, 13 Maret 2013

DEMOKRASI YANG PERNAH BERLAKU DI INDONESIA

DEMOKRASI YANG PERNAH BERLAKU DI INDONESIA

Demokrasi berasal dari kata DEMOS yang artinya RAKYAT dan KRATOS artinya PEMERINTAHAN. Jadi, demokrasi artinya adalah sistem kekuasaan yang ada di tangan rakyat.

Menurut Abraham Lincoln, seorang mantan presiden Amerika Serikat, Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

            Posisi rakyat yang setara di muka umum membuat sistem ini termasuk sistem yang sangat adil, karena tidak berfokus pada pemimpin saja, jadi rakyat juga memiliki andil mengutarakan suaranya untuk kemajuan bangsa.
            Sedangkan budaya demokrasi sendiri berasal dari kata BUDI atau akal dan DAYA atau kemampuan yang berarti kemampuan akal manusia. Jadi budaya demokrasi adalah kemampuan manusia yang berupa sikap dan kegiatan  mengharagai persamaan, kebebasan dan peraturan.

Prinsip-prinsip Dasar Negara Demokrasi
Prinsip-prinsip dasar Negara demokratis sebagai berikut :
a. Pemerintah yang berdasarkan konstitusi (UUD)
b. Adanya PEMILU yang bebas,jujur dan adil
c. Ada jaminan HAM
d. Persamaan kedudukan di depan hokum
e. Perdilan yang bebas dan tidak memihak
f. Kebebasan berserikat atau berorganisasi dan berpendapat
g. Kebebasan pers atau media massa

Berdasarkan prinsip-prinsip tersebut, setiap penyelenggara Negara harus memperhatikan aspirasi rakyat. Para pemimpin atau penguasa tidak boleh manjalankan kekuasaan sekehendak hatinya dan tidak boleh sewenang-wenang menyalahgunakan kekuasaan. Pemerintah yang tidak mau mendengarkan aspirasi rakyat tidak bisa disebut sebagai pemerintah yang demokratis.


Unsur-unsur demokrasi :
Pada dasarnya demokrasi meliputi unsure-unsur berikut :
a.    Adanya partisipasi masyarakata secara aktif dalam kehidupan
bermasyarakat,berbangsa dan bernegara
b. Adanya pengakuan akan supremasi hukum
c. Adanya pengakuan akan kesamaan anatara warga Negara
d. Adanya pengakuan akan supremasi sipil atas militer
e. Adanya kebebasan berekspresi, berbicara, berkumpul,berorganisasi, beragama,
   berkeyakinan dan kebebasan mengurus nasib sendiri.


Indonesia termasuk negara yang mengalami pasang-surut demokrasi, maksudnya demokrasi yang silih berganti. Hampir setiap pergantian kepala negara, selalu saja demokrasinya berganti. Masalah pokok yang dihadapi ialah bagaimana demokrasi mewujudkan dirinya dalam berbagai sisi kehidupan berbangsa dan bernegara.Tercatat sudah 4 kali Indonesia berganti-ganti demokrasi, bahkan sudah beberapa kali pula kabinet silih berganti. Demokrasi yang pernah dilaksanakan di Indonesia adalah:

    1. DEMOKRASI LIBERAL (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)

Demokrasi Liberal lebih sering disebut sebagai Demokrasi Parlementer. Pada tanggal 17 Agustus 1945 (Setelah Kemerdekaan Indonesia), Ir. Soekarno yang menjadi Ketua PPKI dipercaya menjadi Presiden Republik Indonesia. Pada tanggal 29 Agustus 1945, Ir. Soekarno dilantik oleh Kasman Singodimedjo menjadi presiden Republik Indonesia pertama beserta wakilnya yaitu Muhammad Hatta. Bersamaan dengan itu, dibentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).

Badan ini bertujuan untuk membantu tugas Presiden. Hasilnya antara lain :

1. Terbentuknya 12 departemen   kenegaraan dalam pemerintahan yang
    baru.        
2. Pembagian wilayah pemerintahan RI            menjadi 8 provinsi yang masing-
    masing terdiri dari beberapa karesidenan.Tanggal 7 Oktober 1945 lahir
    memorandum yang ditandatangani oleh 50 orang dari 150 orang anggota
    KNIP.
Isinya antara lain :
1)    Mendesak Presiden untuk segera membentuk MPR.
2)    Meminta kepada Presiden agar anggota-anggota KNIP turut berwenang melakukan fungsi dan tugas MPR, sebelum badan tersebut terbentuk.

Tanggal 16 Oktober 1945 keluar Maklumat Wakil Presiden No. X tahun 1945, yang isinya :

          
“Bahwa komite nasional pusat, sebelum terbentuk MPR dan DPR diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan GBHN, serta menyetujui bahwa pekerjaan komite-komite pusat sehari-hari berhubung dengan gentingnya keadaan dijalankan oleh sebuah badan pekerja yang dipilih di antara mereka dan bertanggung jawab kepada komite nasional pusat.”


Pada tanggal 3 November 1945, keluar maklumat untuk kebebasan membentuk banyak partai atau multipartai sebagai persiapan pemilu yang akan diselenggarakan bulan Juni 1946.  Pada tanggal 14 November 1945 terbentuk susunan kabinet berdasarkan sistem parlementer (Demokrasi Liberal).

            Ketika Indonesia menjalani sistem Liberal, Indonesia dibagi manjadi 10 Provinsi yang mempunyai otonomi dan berdasarkan Undang – undang Dasar Sementara tahun 1950. Pemerintahan RI dijalankan oleh suatu dewan mentri (kabinet) yang dipimpin oleh seorang perdana menteri dan bertanggung jawab kepada parlemen (DPR).
            Sistem politik pada masa demokrasi liberal telah mendorong untuk lahirnya partai–partai politik, karena dalam system kepartaian menganut system multi partai. Maka, PNI dan Masyumi lah yang menjalankan pemerintahan melalui perimbangan kekuasaan dalam parlemen dalam tahun 1950 – 1959 dan merupakan partai yang terkuat dalam DPR. Dalam waktu lima tahun (1950 -1955) PNI dan Masyumi silih berganti memegang kekuasaan dalam empat kabinet.


KABINET-KABINET DALAM MASA DEMOKRASI LIBERAL

a.    Kabinet Natsir (7 September 1950-21 Maret 1951)
b.    Kabinet Soekiman (27 April 1951-23 Februari 1952)
c.    Kabinet Wilopo (3 April 1952-3 Juni 1953)
d.    Kabinet Ali-Wongso (1 Agustus 1953-24 Juli 1955)
e.    Kabinet Burhanudin Harahap
f.     Kabinet Ali II (24 Maret 1957)
g.    Kabinet Djuanda ( 9 April 1957-10 Juli 1959)


Sejak berlakunya UUDS 1950 pada 17 Agustus 1950 dengan sistem demokrasi liberal selama 9 tahun tidak menunjukkan adanya hasil yang sesuai harapan rakyat.
Bahkan, muncul disintegrasi bangsa.

Disintegrasi tersebut antara lain :

1)    Pemberontakan PRRI, Permesta, atau DI/TII yang ingin melepaskan diri dari NKRI.
2)    Konstituante tidak berhasil menetapkan UUD sehingga negara benar-benar dalam keadaan darurat.
3)    Untuk mengatasi hal tsb dikeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
4)    Hal ini menandakan bahwa Sistem demokrasi liberal tidak berhasil dilaksanakan di Indonesia, karena tidak sesuai dengan pandangan hidup dan kepribadian bangsa Indonesia.

    2. DEMOKRASI TERPIMPIN  (5 Juli 1959 – 11 Maret 1966)

Pada sistem ini berlaku sejak dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juni 1959 yang berbunyi sebagai berikut.
1) Pembubaran Konstituante,
2) Berlakunya kembali UUD 1945.
3) Pembentukan MPRS dan DPAS dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.

            Dalam Demokrasi Terpimpin ini menggunakan sistem presidensial. Dalam sistem presidensial ini mempunyai dua hal yang perlu diingat yaitu:
1) kedudukan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, dan
2) para menteri bertanggung jawab kepada presiden.


            Era tahun 1959 sampai dengan 1966 merupakan era Soekarno, yaitu ketika keijakan-kebijakan Presiden Soekarno sangat mempengaruhi kondisi politik Indonesia. Kebijakan pemerintah setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yaitu:

A.           Pembentukan MPRS

Presiden Soekarno membentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara berdasarkan Penpres no.2 tahun 1959. Seluruh anggota MPRS tidak diangkat melalui pemilihan umum, tetapi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan 3 syarat, yaitu :
1.   Setuju kembali kepada UUD 1945
2.   Setia kepada perjuangan RI
3.   Setuju kepada manifesto politik

B.           Pembentukan DPAS
C.           Pembentukan Kabinet Kerja
D.           Pembentukan Front Nasional
E.           Penataan Organisasi Pertahanan dan Keamanan
F.            Penyederhanaan Partai-partai Politik
G.           Penyederhanaan Ekonomi

Pengertian demokrasi terpimpin menurut Tap MPRS No. VII/MPRS/1965 adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.

Mufakat
Berporoskan Nasakom, dengan ciri-ciri :
            1. Dominasi Presiden
            2. Terbatasnya peran partai politik
            3. Berkembangnya pengaruh PKI

            Sama seperti yang tercantum pada sila ke empat Pancasila, demokrasi terpimpin adalah dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, akan tetapi presiden menafsirkan “terpimpin”, yaitu pimpinan terletak di tangan “Pemimpin Besar Revolusi”.

            Situasi politik pada masa demokrasi terpimpin diwarnai tiga kekuatan politik utama yaitu Soekarno, PKI, dan AD.

Ketiga kekuatan tersebut saling merangkul satu sama lain.Terutama PKI membutuhkan Soekarno untuk menghadapi angkatan darat yang menyainginya  dan meminta perlindungan. Begitu juga angkatan darat,membutuhkan Soekarno untuk legitimasi keterlibatannya di dunia politik.

            Rakyat maupun wakil rakyat tidak memiliki peranan penting dalam Demokrasi Terpimpin.

Akhirnya, pemerintahan Orde Lama beserta Demokrasi terpimpinnya jatuh setelah terjadinya Peristiwa G 30 S/PKI pada tahun 1965 dengan diikuti krisis ekonomi yang cukup parah hingga dikeluarkannya Supersemar (Surat perintah sebelas Maret).

    3. DEMOKRASI PANCASILA ORDE BARU (Maret 1966 – 21 Mei 1998)
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang dijiwai oleh sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan  dalam permusyawaratan/perwakilan yang berKetuhanan Yang Maha Esa, yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
          
Beberapa perumusan tentang demokrasi pancasila sebagai berikut :
a.    Demokrasi dalam bidang politik pada hakekatnya adalah menegakkan kembali azas negara hukum dan kepastian hukum.
b.    Demokrasi dalam bidang ekonomi pada hakekatnya adalah kehidupan yang layak bagi semua warga negara.
c.    Demokrasi dalam bidang hukum pada hakekatnya membawa pengakuan dan perlindungan HAM, peradilan yang bebas tidak memihak.


Secara umum dapat dijelaskan bahwa watak demokrasi pancasila sama dengan demokrasi pada umumnya. Namun “Demokrasi Pancasila” dalam rezim orde baru hanya sebagai retorika dan belum sampai pada tatanan prasis atau penerapan. Karena dalam prate kenegaraan dan pemerintahan rezim ini tidak memberikan ruang bagi kehidupan demokrasi, yang di tandai oleh :

1. Dominanya peranan ABRI
2. Biro kratisasi dan sentralisasi pemgembalian keputusan politik.
3. Pesebirian peran dan fungsi partai politik.
4. Campur tangan pemerintah dalam berbagai urusan politk.
5. Masa mengembang.
6. Monolitisasi ideologi negara.
7. Info porasilembaga non pemerintah,


Dengan demikian nlai demokrasi juga belum ditegaskan dalam demokrasi
Pancasila Soeharto.
            Akibat adanya tuntutan massa untuk diadakan reformasi di dalam segala bidang, rezim Orde Baru tidak mampu mempertahankan kekuasaannya. Dan terpaksa Soeharto mundur dari kekuasaannya dan kekuasaannya dilimpahkan kepada  B. J. Habibie pada 21 Mei 1998.

    4. DEMOKRASI REFORMASI (21 Mei 1998 - Sekarang)
Demokrasi yang dikembangkan pada masa reformasi pada dasarnya adalah demokrasi dengan mendasarkan pada Pancasila dan UUD 1945 dengan penyempurnaan. Meningkatkan peran lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi Negara dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga-lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.

Masa reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis antara lain:
1.         Keluarnya Ketetapan MPR RI No. X/MPR/1998
2.         Ketetapan No. VII/MPR/1998
3.         Tap MPR RI No. XI/MPR/1998
4.         Tap MPR RI No. XIII/MPR/199
5.         Amandemen UUD 1945

            Pada masa ini, Kepemimpinan rezim B. J. Habibie dikenal dengan nama Super Power, karena dikuaai oleh orang-orang mua yang memiliki juwa reformasi dan demokrasi yang tinggi. Namun, B.J. Habibie tidak mendapat dukungan sosial politik dari sebagian besar masyarakat. Akibatnya B. J. Habibie tidak mampu mempertahankan kekuasaannya dan lengser pada tahun 1999.
          
Kemudian, melalui pemilu presiden yang ke-4 K.H. Abdurrahman Wahid terpilih secara demokratis di parlemen sebagai Presiden RI pada 21 Oktober 1999. Akan tetapi, karena K.H. Abdurrahman Wahid membuat beberapa kebijakan yang kurang sejalan  dengan proses demokratisasi itu sendiri, maka pemerintahan sipil K.H. Abdurrahman Wahid terpaksa tersingkir dan digantikan oleh Megawati Soekarnoputri pada 23 Juli 2001.

Megawati Soekarnoputri kembali membangkitkan semangat sang ayah, Soekarno sebagai pelopor bangsa dengan semangat Partai Demokrasi Indonesia – Perjuangan. Proses pemerintahan demokrasi pada masa Megawati Soekarnoputri masih cukup sulit untuk dievaluasi dan diketahui secara optimal. Akibatnya,ketidakpuasaan akan pelaksanaan pemerintahan dirasakan kembali oleh rakyat dan hampir terjadi krisis kepemimpinan. Rakyat merasa bahwa siapa yang berkuasa di pemerintahan hanya ingin mencari keuntungan semata, bukan untuk kepentingan rakyat. Megawati pun akhirnya lengser pada tahun 2004 digantikan oleh Susilo Bambang Yudhoyono yang sedang menjalani 2 periode pemerintahan (2004-2009 dan 2009-2014).