Profil

Rabu, 20 Maret 2013

PENGERTIAN BANGSA INDONESIA

Bangsa adalah suatu kelompok manusia yang dianggap memiliki identitas bersama, dan mempunyai kesamaan bahasa, agama, ideologi, budaya, dan/atau sejarah. Mereka umumnya dianggap memiliki asal-usul keturunan yang sama. Konsep bahwa semua manusia dibagi menjadi kelompok-kelompok bangsa ini merupakan salah satu doktrin paling berpengaruh dalam sejarah. Doktrin ini merupakan doktrin etika dan filsafat, dan merupakan awal dari ideologi nasionalisme.
Dengan demikian bangsa tidak harus berasal dari satu etnis yang sama. Misalnya, bangsa Indonesia yang berasal dari berbagai suku dan bahasa memiliki hasrat atau keinginan untuk bersatu Karena pengalaman dijajah bangsa barat.

Menurut Hans Khon

Bangsa adalah manusia yang memiliki latar belakang sejarah yang sama, mempunyai cita-cita akan masa depan yang sama, dan merasa memiliki perasaan senasib.

Menurut Otto Bauer (1882 – 1939)

Bangsa adalah suatu kesatuan perangaian yang muncul Karena adanya persamaan karakter. Kesamaan karakter tumbuh Karena adanya persamaan senasib.

Menurut Mohammad Yamin

Bangsa adalah sekelompok manusia yang bersatu Karena adanya persamaan sejarah (rasa senasib dan sepenanggungan), persamaan bahasa dan persamaan hukum (hukum adat dan kebudayaan).

Mohammad Yamin menyatakan bahwa pengertian ” Bangsa Indonesia ” dalam ikrar sumpah pemuda tanggal 28 oktober 1928 adalah bangsa Indonesia dalam taraf “Bangsa Kebudayaan” (cultuur Nation). Sedangkan pengertian “Bangsa Indonesia ” yang dikumandangkan pada tanggal 17 Agustus 1945 merupakan “Bangsa Negara” (staats Nation).

Terbentuknya Negara

Negara berasal dari bahasa sansekerta nagari atau nagara, yang berarti kota. Dalam bahasa suku-suku di Indonesia, “Negara” berarti daerah atau “wilayah” atau “tempat tinggal seorang pangeran ” atau “kota”. Dalam bahasa Modern Negara atau Negeri sama artinya dengan bahasa asing the state (Inggris), de staat (Belanda). I’etat(Prancis).istilah-istilah tersebut berasal dari bahasa latin status atau statum, yang berarti keadaanyang tegak dan tetap, atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.

Para ahli ilmu kenegaraan memberikan arti Negara secara berbeda-beda sebagai berikut:

    George Jellinek. Bagi jellinek, Negara merupakan alat/pelaku (agency) atau kekuasaan (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Demikialah Negara mengatur pajak penghasilan, menyelenggarakan pembangunan, mengatur dan mengelola sumber daya alam, mengatur dan mengelola pendidikan nasional, dan sebagainya.
    Bellefroid. Bagi dia, Negara adalah suatu masyarakat hukum, suatu persekutuan hukum yang diperlengkapi dengan kekuasaan tertinggi untuk mengurus kepentingan bersama.
    Mr.Soenarko . Bagi Soenarko, Negara adalah suatu organisasi masyarakat yang mengandung tiga criteria, yaitu adanya daerah, warga Negara dan kekuasaan tertentu.
    R.Djokosoetono. Bagi Djokosoetono, Negara adalah salah satu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada dibawah suatu pemerintahan yang sama.

Dari pengertian-pengertian diatas dapat diartikan bahwa Negara merupakan kesatuan masyarakat yang diatur oleh lembaga kekuasaan dan melampui kelompok-kelompok social lain. Negara memiliki kekuasaan dan kewenangan yang melebihi kewenangan kelompokkelompok social lain. Negara juga memiliki kekuasaan untuk meminta ketaatan dari warga negara.

Sebuah Negara hanya bisa disebut sebagai Negara jika memuat unsure-unsur tertentu yang disepakati secara Universal. Menurut rumusan konversi Montevideo (1933)

Unsur-unsur tebentuk Negara adalah Rakya (penghuni), Wilayah yang permanen, penguasa yang berdaulat, kesanggupan untuk berhubungan dengan Negara-negara lain dan mengakui deklaratif.

Menurut ahli kenegaraan seperti Prof. dr. L.J.Toppenheimer dan Hersch Lauterpacht, suatu Negara harus memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:

    1. Rakyat yang bersatu.
    2. Daerah atau wilayah.
    3. Pemerintahan yang berdaulat.
    4. Pengakuan dari Negara lain.

Tidak ada komentar: