Politik nasional adah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan
untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional bangsa. Sedangkan
strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam upaya
mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Dapat
dikatakan bahwa strategi nasional disusun untuk mendukung terwujudnya
politik nasional.
Sebelum tahun 2004 Presiden merupakan mandataris MPR. Dipilih dan
diangkat oleh MPR, serta menjadikan GBHN yang dibuat dan ditetapkan oleh
MPR sebagai acuan bagi politik dan strategi nasional. Kebijakan ini
kemudian ditiadakan setelah diadakanya pemilihan langsung oleh rakyat
terhadap Presiden dan Wakil Presiden pada tahun 2004. GBHN yang
sebelumnya dipergunakan sebagai acuan penyusunan Polstranas kemudian
digantikan oleh pidato visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden yang
disampaikan pada saat sidang MPR, pidato visi dan misi ini
diperdengarkan setelah Presiden dan Wakil Presiden secara resmi
dilantik, diambil sumpah dan janjinya.
Presiden dan Wakil Presiden terpilih, secara moral bertanggung jawab
terhadap apa yang telah ia janjikan kepada masyarakat dalam kaitannya
dengan upaya mendapat simpati dari masyarakat melalui proses kampanye.
Setiap calon Presiden dan Wakil Presiden menjanjikan segala hal yang
luar biasa bagi kehidupan masyarakat jika pada pemilihan umum mendapat
suara terbanyak. Tidak jarang para calon mengumbar janji-janji
berlebihan yang tidak masuk akal, sehingga masyarakat terpengaruh
terhadap bujuk rayu sang calon dan kemudian memilihnya dalam pemilihan
umum. Janji inilah yang dipergunakan oleh masyarakat dalam menilai
calon-calon yang saling bertarung, walaupun pada kenyataannya masyarakat
memang telah bosan dengan janji palsu para calon Presiden dan Wakil
Presiden.
Menjadi kewajiban mutlak bagi Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk
memenuhi janji yang sebelumnya ia sampaikan kepada masyarakat.
Janji-janji ini lah yang mereka gunakan sebagai dasar penyusunan visi
dan misi (politik dan strategi nasional) dalam tujuannya untuk
membangunan bangsa dan negara selama satu periode pemerintahan. Apabila
dalam berjalannya proses pemerintahan tidak sesuai dengan apa yang
sebelumnya mereka janjikan, masyarakat dapat mempertanyakan hal ini
kepada pemerintah dan wujud pertanggungjawaban terakhir adalah mundurnya
Presiden dan Wakil Presiden dari kursi Kepresidenan.
Polstranas disusun dengan memahami pokok-pokok pikiran yang terdapat
dalam sistem manajemen nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila, UUD
1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran
dalam manajemen nasional dipergunakan sebagai kerangka acuan dalam
penyusunan politik strategi nasional, karena di dalamnya terkandung
dasar negara, cita-cita nasional dan konsep strategi bangsa Indonesia.
Eksekutif negara menjadikan visi dan misi Presiden sebagai acuan dalam
proses penyusunan Polstranas. Strategi nasional dilaksanakan oleh para
manteri dan pimpinan lembaga-lembaga negara setingkat menteri dengan
arahan langsung dari Presiden. Polstranas hasil penyusunan Presiden
harus memuat tujuan-tujuan negara yaitu melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupa bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban
dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Pada awal-awal Republik Indonesia terbentuk, tahun 1945-1965 adalah
periode kepemimpinan Soekarno dengan demokrasi terpimpin. Kedudukan
Presiden Soekarno menurut UUD 1945 adalah Kepala Negara sekaligus Kepala
Pemerintahan (presidensiil/single executive), namun pada masa revolusi
kemerdekaan (November 1945) berubah menjadi semi-presidensiil/double
executive dengan Sutan Syahrir sebagai Kepala Pemerintahan/Perdana
Menteri. Polstranas pada masa-masa ini sangat kental dengan unsur-unsur
kediktatoran, karena politik dan strategi nasional hanya berpusat pada
satu orang, tanpa kontrol yang memadai dari pihak manapun. Efek dari
kediktatoran ini adalah perekonomian menjadi tidak maju, partisipasi
masa sangat dibatasi, penghormatan terhadap HAM rendah dan masuknya
militer ke dalam tubuh pemerintahan. Proses pemerintahan menjadi tidak
sehat dan pada akhirnya masyarakat yang merasakan imbas keterpurukan
dari sistem ini.
Presiden Soeharto diangkat menjadi Presiden oleh MPRS pada tahun 1966
dan lengser pada tahun 1998. Pada 32 tahun kekuasaannya, Soeharto
menggunakan GBHN sebagai acuan politik dan strategi nasional yang
sebelumnya telah disusun oleh MPR. Sebagian besar anggota MPR pada masa
itu adalah orang-orang pilihan Soeharto sehingga dapat dipastikan bahwa
polstranas pada saat itu adalah polstranas pesanan Soeharto.
Pemerintahan yang dipimpinnya memang sukses dalam memajukan ekonomi
makro, namun ekonomi mikro sangat lemah. Pembangunan cenderung berpusat
di pemerintahan pusat.
Pada tahun 1998-1999 Presiden B. J. Habibie, tahun 1999-2001 Abdurrahman
Wahid, kemudian tahun 2001-2004 menjabat Megawati Soekarno Putri
sebagai Presiden Republik Indonesia. Masa-masa ini merupakan masa
euphoria reformasi. Indonesia seperti dilahirkan kembali, menjadi sebuah
bangsa yang terbebas dari berbagai macam ketidakadilan pemerintah.
Reformasi didengungkan di segala bidang. Selama kurang lebih enam tahun
masa reformasi ini polstranas Indonesia masih mengacu kepada GBHN yang
dibuat dan ditetapkan oleh MPR. Pada kurun waktu ini bangsa Indonesia
mengalami perubahan hampir di seluruh aspek kehidupan berbangsa dan
bernegara. Merupakan masa-masa transisi dari orde baru milik Soeharto
menuju pemerintahan yang demokratis di seluruh aspek kehidupan.
Terpilihnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada pemilihan umum secara
langsung tahun 2004 menandai pula perubahan dalam perumusan polstranas.
Pada masa ini polstranas disusun berdasarkan visi dan misi langsung
Presiden dalam pidato kenegaraan di hadapan segenap anggota MPR, DPR dan
anggota lembaga tinggi negara lainnya. Visi dan misi inilah yang
dipergunakan sebagai politik strategi nasional dalam menjalankan
pemerintahan dan melaksanakan pembangunan selama lima tahun. Sampai pada
akhirnya terpilih kembali pada tahun 2009.
Meskipun pada saat ini polstranas tidak disusun langsung oleh MPR,
lembaga ini tidak bisa lepas tangan terhadap realisasi politik dan
strategi nasional berdasarkan visi dan misi Presiden. MPR dan DPR adalah
pengawal segala kebijakan yang berkaitan dengan hajat hidup masyarakat.
Mengaspirasikan kepentingan masyarakat. Membuat undang-undang yang
bertujuan mensejahterakan masyarakat luas, dan menjaga kestabilan
pemerintan. Antara eksekutif, legislatif dan yudikatif tidak dapat
berdiri sendiri. Ketiga unsur ini diharapkan mampu bekerjasama dalam
kaitannya dengan mewujudkan tujuan negara Indonesia.
ecara etimologis kata politik berasal dari bahasa Yunani Politeia, yang
akar katanya adalah polis, berarti kesatuan masyarakat yang berdiri
sendiri. Politik merupakan rangkaian asas, prinsip, keadaaan, jalan,
cara dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang
mencakup kepentingan seluruh warga negara. Sisi lain, politik dapat juga
disebut proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat
antara lain berwujud proses pembuatan keputusan dalam negara. Adapun
menurut teori klasik Aristoteles pengertian Politik adalah usaha yang
ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama.
Politik mengandung aspek-aspek sebagai berikut negara (state), kekuasaan
(power), pengambilan keputusan (decision making),kebijaksanaaan
(pollicy)dan pembagian (distribution) atau alokasi (allocation).
Kata strategi berasal dari bahasa Yunani Strategos yang dapat
diterjemahkan sebagai komandan militer. Dalam bahasa Indonesia strategi
diartikan sebagai rencana jangka panjang dan disertai tindakan-tindakan
konkret untuk mewujudkan sesuatu yang telah direncanakan sebelumnya.
Politik nasional adah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan
untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional bangsa. Sedangkan
strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam upaya
mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Dapat
dikatakan bahwa strategi nasional disusun untuk mendukung terwujudnya
politik nasional.
Sebelum tahun 2004 Presiden merupakan mandataris MPR. Dipilih dan
diangkat oleh MPR, serta menjadikan Garis Besar Haluan Negara (GBHN)
yang dibuat dan ditetapkan oleh MPR sebagai acuan bagi politik dan
strategi nasional (polstranas). Kebijakan ini kemudian ditiadakan
setelah diadakanya pemilihan langsung oleh rakyat terhadap Presiden dan
Wakil Presiden pada tahun 2004. GBHN yang sebelumnya dipergunakan
sebagai acuan penyusunan Polstranas kemudian digantikan oleh pidato visi
dan misi Presiden dan Wakil Presiden yang disampaikan pada saat sidang
MPR, pidato visi dan misi ini diperdengarkan setelah Presiden dan Wakil
Presiden secara resmi dilantik, diambil sumpah dan janjinya.
Presiden dan Wakil Presiden terpilih, secara moral bertanggung jawab
terhadap apa yang telah ia janjikan kepada masyarakat dalam kaitannya
dengan upaya mendapat simpati dari masyarakat melalui proses kampanye.
Setiap calon Presiden dan Wakil Presiden menjanjikan segala hal yang
luar biasa bagi kehidupan masyarakat jika pada pemilihan umum mendapat
suara terbanyak. Tidak jarang para calon mengumbar janji-janji
berlebihan yang tidak masuk akal, sehingga masyarakat terpengaruh
terhadap bujuk rayu sang calon dan kemudian memilihnya dalam pemilihan
umum. Janji inilah yang dipergunakan oleh masyarakat dalam menilai
calon-calon yang saling bertarung, walaupun pada kenyataannya masyarakat
memang telah bosan dengan janji palsu para calon Presiden dan Wakil
Presiden.
Menjadi kewajiban mutlak bagi Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk
memenuhi janji yang sebelumnya ia sampaikan kepada masyarakat.
Janji-janji ini lah yang mereka gunakan sebagai dasar penyusunan visi
dan misi (politik dan strategi nasional) dalam tujuannya untuk
membangunan bangsa dan negara selama satu periode pemerintahan. Apabila
dalam berjalannya proses pemerintahan tidak sesuai dengan apa yang
sebelumnya mereka janjikan, masyarakat dapat mempertanyakan hal ini
kepada pemerintah dan wujud pertanggungjawaban terakhir adalah mundurnya
Presiden dan Wakil Presiden dari kursi Kepresidenan.
Polstranas disusun dengan memahami pokok-pokok pikiran yang terdapat
dalam sistem manajemen nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila, UUD
1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran
dalam manajemen nasional dipergunakan sebagai kerangka acuan dalam
penyusunan politik strategi nasional, karena di dalamnya terkandung
dasar negara, cita-cita nasional dan konsep strategi bangsa Indonesia.
Eksekutif negara menjadikan visi dan misi Presiden sebagai acuan dalam
proses penyusunan Polstranas. Strategi nasional dilaksanakan oleh para
manteri dan pimpinan lembaga-lembaga negara setingkat menteri dengan
arahan langsung dari Presiden. Polstranas hasil penyusunan Presiden
harus memuat tujuan-tujuan negara yaitu melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupa bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban
dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Masa Orde baru ditandai dengan diangkatnya Presiden Soeharto menjadi
Presiden oleh MPRS pada tahun 1966 dan lengser pada tahun 1998. Pada 32
tahun kekuasaannya, Soeharto menggunakan GBHN sebagai acuan politik dan
strategi nasional yang sebelumnya telah disusun oleh MPR. Sebagian besar
anggota MPR pada masa itu adalah orang-orang pilihan Soeharto sehingga
dapat dipastikan bahwa polstranas pada saat itu adalah polstranas
pesanan Soeharto. Pemerintahan yang dipimpinnya memang sukses dalam
memajukan ekonomi makro, namun ekonomi mikro sangat lemah. Pembangunan
cenderung berpusat di pemerintahan pusat.
Selama periode ini Polstranas disusun dan ditetapkan oleh MPR yang
dijabarkan dalam bentuk GBHN yang berisi program pembangunan jangka
panjang (PJP) 25 tahun dan program pembangunan jangka sedang (PJS) 5
tahun.
Pada tahun 1998-1999 Presiden B. J. Habibie, tahun 1999-2001 Abdurrahman
Wahid, kemudian tahun 2001-2004 menjabat Megawati Soekarno Putri
sebagai Presiden Republik Indonesia. Masa-masa ini merupakan masa
euphoria reformasi. Indonesia seperti dilahirkan kembali, menjadi sebuah
bangsa yang terbebas dari berbagai macam ketidakadilan pemerintah.
Reformasi didengungkan di segala bidang. Selama kurang lebih enam tahun
masa reformasi ini polstranas Indonesia masih mengacu kepada GBHN yang
dibuat dan ditetapkan oleh MPR.
Periode ini ditandai pemberlakuan Ketetapan MPR Nomor X/MPR/1998 tentang
Pokok–pokok Reformasi Pembangunan Dalam Rangka Penyelamatan dan
Normalisasi Kehidupan Nasional Sebagai Haluan Negara sebagai dokumen
rujukan penyelenggaraan negara dan pembangunan bangsa, dan reformasi
pembangunan.
Pada masa reformasi ini menghasilkan Program Pembangunan Nasional
(Propenas) sebagai rencana pembangunan lima tahuan yang dirumuskan
dengan mengikutsertakan berbagai komponen bangsa. Propenas ini merupakan
acuan penyusunan Rencana Strategis (Renstra) lembaga negara dan Program
Pembangunan Daerah (Propeda) bagi pemerintah daerah.
Pada kurun waktu ini bangsa Indonesia mengalami perubahan hampir di
seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Merupakan masa-masa
transisi dari orde baru milik Soeharto menuju pemerintahan yang
demokratis di seluruh aspek kehidupan.
Terpilihnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono(SBY) pada pemilihan umum
secara langsung tahun 2004 menandai pula perubahan dalam perumusan
polstranas. Pada masa ini polstranas disusun berdasarkan visi dan misi
langsung Presiden dalam pidato kenegaraan di hadapan segenap anggota
MPR, DPR dan anggota lembaga tinggi negara lainnya. Visi dan misi inilah
yang dipergunakan sebagai politik strategi nasional dalam menjalankan
pemerintahan dan melaksanakan pembangunan selama lima tahun. Sampai pada
akhirnya terpilih kembali pada tahun 2009.
Periode ini ditandai oleh tiga poin penting, yaitu:
1. Penguatan kedudukan lembaga legislatif dalam penyusunan APBN.
2. Ditiadakannya GBHN sebagai pedoman penyusunan rencana pembangunan
nasional.
3. Diperkuatnya otonomi daerah dan desentralisasi pemerintah dalam NKRI.
Sebagai akibat dari ditiadakannya GBHN setelah masa reformasi, pada
periode ini dirumuskan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
(RPJPN) sebagai acuan penerapan Polstranas yang mirip dengan GBHN.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa perbedaan paling mencolok dari pola
penyusunan polstranas antara periode orde baru dan periode reformasi
adalah dari asal pembuatannya. Pada masa orde baru polstranas ditentukan
dari GBHN yang telah dibuat oleh MPR. Sedangkan pada periode reformasi,
tepatnya pada saat pemerintahan SBY, polstranas disusun berdasarkan
visi dan misi langsung Presiden.
1 komentar:
Reformasi merupakan sebuah periode dimana cita-cita bangsa diharapkan pada hal tersebut. Pemerintahan Reformasi menjadi ujung tombang bangsa Indonesia untuk meraih cita-cita nasional. Sejarah pendidikan dan pengetahuan harus diajarkan kepada bangsa Indonesia sejak dini.
Posting Komentar