AKTIVITAS PENGENDALIAN MUTU JASA AUDIT
LAPORAN KEUANGAN HISTORIS
(Studi Kasus pada Beberapa Kantor Akuntan Publik di Surabaya)
Yulius Jogi Christiawan
Staf Pengajar Fakultas Ekonomi – Universitas Kristen Petra
E-mail: yulius@petra.ac.id
Abstrak: Penelitian ini bertujuan mengetahui
secara mendalam (in depth)
dan menyeluruh
tentang aktivitas pengendalian mutu audit yang terjadi di
beberapa Kantor
Akuntan Publik di Surabaya, sehingga diharapkan bisa
menjawab keraguan
pengguna jasa audit terhadap mutu audit yang ada di
kantor akuntan
publik. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan
menggunakan
pendekatan multiple case study dengan multiple unit
analysis.
Penelitian
diarahkan pada standar independensi dan kompetensi di Kantor
Akuntan Publik serta
aktivitas dan prosedur pengendalian oleh partner dan
manajer Kantor
Akuntan Publik. Penelitian dilakukan terhadap empat dari
lima puluh satu
Kantor Akuntan Publik di Surabaya. Hasil penelitian ini
sedikitnya
menunjukkan lima fenomena terkait dengan aktivitas
pengendalian mutu
Kantor Akuntan Publik. Lima fenomena tersebut adalah:
1) Kantor Akuntan
Publik sulit menetapkan suatu standar/ukuran
independensi in fact, 2) Kantor Akuntan Publik menggunakan
aturan-aturan
yang ditetapkan
oleh organisasi profesi sebagai dasar menetapkan standar
independensi in appearance, 3) Kantor Akuntan Publik menggunakan
prinsip-prinsip
dalam manajemen sumberdaya manusia untuk menjamin
adanya kompetensi
pendidikan personel, 4) Kantor Akuntan Publik
menggunakan
perencanaan, supervisi dan evaluasi kinerja untuk
dipenuhinya
kompetensi pengalaman personel, dan 5) Kantor Akuntan
Publik memberikan
sanksi tegas terhadap pelanggaran independensi dan
kompetensi.
Kata kunci: kantor akuntan publik, aktivitas pengendalian mutu, mutu
audit, independensi,
kompetensi
Abstract: The objective of this study was to get
the descriptive in depth and
holistic the quality control activities in several CPAs, in
Surabaya in order to
answer the audit quality questioned by the audit report user. This
study was a
qualitative research with multiple case studies and multiple unit
analysis
approach. The study was focused on the competence and independence
standards as well as the control procedures and its activities by
partners and
managers in CPA firms. There were: 1) the CPA firms face difficult
in
establishing independence in fact standards and objectives, 2) the
CPA firms
applied the professional standard to establish independence in
appearance
standards and objectives, 3) the CPA firms applied human resources
management function to secure personnel educational competence, 4)
the CPA
firms applied planning, supervising and performance evaluating in
order to
obtain experience personnel, and 5) the CPA firms give strict
punishment for
violation of independence and competence.
Keywords: CPA firm, the quality control activity,
quality of audit, independence,
competence.
JURNAL AKUNTANSI & KEUANGAN, VOL. 7, NO. 1, MEI 2005: 61- 88
Jurusan Ekonomi Akuntansi, Fakultas Ekonomi - Universitas Kristen
Petra
http://puslit.petra.ac.id/~puslit/journals/
62
Mutu audit laporan
keuangan historis (selanjutnya akan disebut mutu
audit) oleh akuntan
publik akhir-akhir ini menjadi perhatian masyarakat.
Akuntan publik
berperan dalam memberikan keyakinan atas laporan keuangan
yang dibuat oleh
manajemen. Karena itulah manajemen memiliki harapan atas
mutu pekerjaan yang
dilakukan oleh akuntan publik (Widagdo dkk, 2002). Di sisi
lain pemakai
laporan keuangan juga menaruh kepercayaan yang besar terhadap
hasil pekerjaan
akuntan publik dalam mengaudit laporan keuangan. Dari sisi ini,
dijumpai adanya “expectation gap” antara akuntan publik dengan investor
(McEnroe dan
Martens, 2001). Pemerintah juga menaruh harapan besar
terhadap Akuntan
Publik. Salah satu contohnya adalah pernyataan Menneg
PPN/Kepala Bapenas,
yang mensinyalir adanya sejumlah kantor akuntan besar
yang melakukan
manipulasi atau terlibat mark-up data di Badan Penyehatan
Perbankan Nasional
(BPPN) (Edo 2002)
Kepercayaan yang
besar pemakai laporan keuangan auditan dan jasa yang
diberikan akuntan
publik akhirnya mengharuskan akuntan publik memperhatikan
mutu auditnya.
Pertanyaan masyarakat tentang mutu audit yang
dilakukan akuntan
publik bertambah besar setelah terjadi banyak kasus yang
melibatkan akuntan
publik baik di dalam maupun di luar negeri. Kasus di dalam
negeri terlihat
dari akan diambilnya tindakan oleh Majelis Kehormatan Ikatan
Akuntan Indonesia
(IAI) terhadap 10 Kantor Akuntan Publik yang melakukan
pelanggaran,
menyusul keberatan pemerintah atas sanksi berupa peringatan
plus yang telah
diberikan. Sepuluh Kantor Akuntan Publik tersebut
diindikasikan
melakukan pelanggaran berat saat mengaudit bank-bank yang
dilikuidasi pada
tahun 1998 (Winarto 2002). Selain itu terdapat kasus keuangan
dan manajerial
perusahaan publik yang tidak terdeteksi oleh akuntan publik
yang menyebabkan
perusahaan didenda oleh Bapepam (INVESTOR, Edisi 60, 7-
20 Agustus 2002).
Kasus yang terjadi di luar negeri yang melibatkan perusahaan
besar dan kantor
akuntan publik besar juga menambah kasus yang mengarah
pada mutu akuntan
publik (Sunarsip Kompas 15 Juli 2002)
Adanya harapan yang
besar baik dari manajemen maupun pemakai laporan
keuangan serta
adanya kasus-kasus yang melibatkan kantor akuntan publik
tersebut di atas
menuntut akuntan publik untuk meningkatkan dan mengendalikan
mutu audit yang
dilakukan. Pengendalian mutu audit terdiri dari dua
unsur yaitu:
aktivitas pengendalian dan mutu audit sebagai obyek yang
dikendalikan.
Aktivitas pengendalian merupakan suatu proses yang sedikitnya
memiliki empat
langkah yaitu: (1) penetapan tujuan dan standar, (2) mengukur
kinerja aktual, (3)
membandingkan hasil pengukuran dengan tujuan atau
standar, (4)
mengambil tindakan korektif yang dipandang perlu (Schermerhorn,
2002). Sedangkan
mutu Akuntan Publik ditentukan oleh dua hal yaitu
kompetensi dan
independensi (AAA Financial Accounting Standard Committee
2000). Dalam hal
ini Standar Profesional Akuntan Publik telah mengatur
pengendalian mutu
audit dalam Standar Pengendalian Mutu (IAI 2001).
Selanjutnya untuk
dapat memberikan jasa audit atas laporan keuangan,
akuntan publik
harus bergabung dalam suatu Kantor Akuntan Publik. Karena
itulah maka
kebijakan dan praktik aktivitas pengendalian mutu merupakan
kebijakan yang
seharusnya ada di Kantor Akuntan Publik, untuk menjamin
Christiawan, Aktivitas Pengendalian Mutu Jasa Audit
Jurusan Ekonomi Akuntansi, Fakultas Ekonomi - Universitas Kristen
Petra
http://puslit.petra.ac.id/~puslit/journals/
63
independensi dan
kompetensi personel yang terlibat dalam penugasan audit atas
laporan keuangan
historis.
Berdasarkan
latarbelakang di atas, maka studi kualitatif ini memasalahkan
tentang “Bagaimana aktivitas pengendalian mutu yang dilakukan di Kantor
Akuntan Publik?”. Sedangkan sub pertanyaan-sub
pertanyaan yang (secara
tentatif) akan
menjadi fokus penelitian ini mencakup tentang: 1) Standar atau
tujuan mutu
independensi dan kompetensi personel. Bagaimana Kantor Akuntan
Publik merumuskan
standar atau tujuan mutu independensi in fact dan in
appearance personel
auditnya?. Bagaimana Kantor Akuntan Publik merumuskan
standar atau tujuan
mutu kompetensi pendidikan dan pengalaman personel
auditnya?.
Bagaimana rumusan standar tersebut?.; 2) Aktivitas pengukuran dan
evaluasi kinerja
independensi dan kompetensi personel. Bagaimana proses untuk
pengukuran dan
evaluasi bahwa standar atau tujuan mutu independensi in fact
dan in appearance personel tercapai?. Bagaimana proses untuk
pengukuran dan
evaluasi bahwa
standar atau tujuan mutu kompetensi pendidikan dan
pengalaman personel
tercapai? 3) Pengambilan tindakan atas penyimpangan
standar atau tujuan
independensi dan komptetansi personel. Tindakan apa yang
dilakukan pimpinan
Kantor Akuntan Publik atas penyimpangan yang terjadi
antara standar
dengan kenyataan mutu independensi in fact dan in appearance
personel auditnya?. Tindakan apa yang dilakukan
pimpinan Kantor Akuntan
Publik atas
penyimpangan yang terjadi antara standar dengan kenyataan mutu
independensi dan
kompetensi pendidikan dan pengalaman personel auditnya?
Penelitian akan
membuat gambaran menyeluruh (deskriptif) tentang upaya
pengendalian mutu
yang dilakukan oleh kantor akuntan publik. Penelitian juga
mencoba menggali
lebih jauh mengapa suatu upaya pengendalian mutu terjadi
demikian di suatu
kantor akuntan publik Penelitian hanya dilakukan terhadap
upaya pengendalian
mutu audit yang dilakukan di dalam suatu kantor akuntan
publik (intern). Penelitian tidak mencakup upaya
pengendalian mutu yang
dilakukan oleh
institusi lain terhadap suatu kantor akuntan publik (extern), peer
review misalnya.
Pengendalian mutu
yang dimaksud disini adalah aktivitas pengendalian
mutu jasa audit
atas laporan keuangan historis yang ada di kantor akuntan
publik. Mutu audit
ditentukan oleh independensi dan kompetensi akuntan publik
dan personel yang
melakukan pekerjaan lapangan, karena itu maka fokus
penelitian
diarahkan pada aktivitas, kebijakan dan prosedur pengendalian mutu
independensi dan
kompetensi yang ada di kantor akuntan publik untuk
menjamin
independensi dan kompetensi personel yang terlibat dalam audit atas
laporan keuangan
historis. Sedangkan pengendalian yang dimaksud adalah
proses pengendalian
yang meliputi: penentuan standar, pengukuran kinerja,
membandingkan
kinerja dengan standar dan tindakan yang dilakukan atas
penyimpangan.
Penelitian
dilakukan terhadap beberapa Kantor Akuntan Publik dan dalam
kondisi saat ini,
sehingga hasil penelitian ini hanya relevan untuk saat ini dan
khusus terjadi pada
beberapa kantor akuntan publik tersebut.
Tujuan penelitian
ini adalah untuk mengetahui secara mendalam (in depth)
dan menyeluruh
tentang aktivitas pengendalian mutu audit yang terjadi di
JURNAL AKUNTANSI & KEUANGAN, VOL. 7, NO. 1, MEI 2005: 61- 88
Jurusan Ekonomi Akuntansi, Fakultas Ekonomi - Universitas Kristen
Petra
http://puslit.petra.ac.id/~puslit/journals/
64
beberapa Kantor
Akuntan Publik di Surabaya. Gambaran pengendalian mutu
audit di kantor
akuntan publik ini diharapkan bisa menjawab keraguan
pengguna jasa audit
atas mutu audit yang ada di kantor akuntan publik.
Penelitian ini,
diharapkan dapat bermanfaat sebagai bahan masukan bagi
kantor akuntan
publik dalam melakukan evaluasi diri atas praktik pengendalian
mutu yang telah
dilakukan. Mengingat penelitian ini berkaitan dengan pelaksanaan
standar profesional
(standar pengendalian mutu) maka, bagi organisasi
profesi akuntan,
hasil penelitian ini diharapkan merupakan masukan untuk
penyempurnaan
standar profesional akuntan di kemudian hari. Dengan memahami
aktivitas
pengendalian mutu Kantor Akuntan Publik menurut
karakteristik
Kantor Akuntan Publik, pada tahap-tahap selanjutnya, perumusan
standar profesional
tantang aktivitas pengendalian mutu Kantor Akuntan Publik
dapat lebih tepat
sasaran dan lebih sesuai dengan kebutuhan dan kondisi Kantor
Akuntan Publik di
lapangan. Penelitian ini, diharapkan bermanfaat terhadap
Ilmu Auditing,
khususnya kajian tentang pengendalian mutu Kantor Akuntan
Publik. Sebab dari
temuan-temuan lapangan dapat dikembangkan hipotesishipotesis,
khususnya tentang
aktivitas pengendalian mutu Kantor Akuntan
Publik yang lebih
sesuai dengan kenyataan di lapangan. Dengan demikian
auditing, baik sebagai
kajian teoritis maupun kajian praktis, dapat lebih
diperkaya.
PENGENDALIAN MUTU
Terdapat dua konsep
yang mendasari penelitian ini yaitu, konsep tentang
“pengendalian”
sebagai suatu proses manajemen dan konsep tentang “mutu
akuntan publik”
sebagai obyek dari pengendalian yang akan dilakukan. Mengacu
pada kedua konsep
tersebut maka pengendalian mutu di kantor akuntan publik
secara konseptual
akan memiliki sedikitnya tiga aktivitas penting yaitu: (1)
aktivitas penetapan
standar mutu independensi dan kompetensi, (2) aktivitas
pengukuran kinerja
dan membandingkan standar dengan kinerja dan (3)
aktivitas
pengambilan tindakan atas penyimpangan standar.
Penjelasan rinci
tentang konsep pengendalian mutu di kantor akuntan
publik adalah
sebagai berikut.
Pengendalian
Pengendalian (controlling) didefinisikan sebagai suatu proses
memantau
kinerja dan
mengambil tindakan untuk menyakinkan bahwa suatu hasil tercapai
(Schermerhorn
2002). Dari defininsi ini dapat disimpulkan bahwa pengendalian
merupakan suatu
aktivitas yang berupa “proses memantau”. Terdapat obyek
yang dipantau yaitu
“kinerja”. Hasil pemantauan digunakan untuk melakukan
tindakan korektif
agar hasil yang diharapkan tercapai.
Sebagai suatu
proses, maka proses pengendalian sedikitnya memiliki empat
langkah yaitu: (1)
penetapan tujuan dan standar, (2) mengukur kinerja aktual, (3)
membandingkan hasil
pengukuran dengan tujuan atau standar, (4) mengambil
tindakan korektif
yang dipandang perlu (Schermerhorn 2002). Pengendalian
sedikitnya memiliki
tiga tipe utama yaitu: feedforward controls, concurrent
Christiawan, Aktivitas Pengendalian Mutu Jasa Audit
Jurusan Ekonomi Akuntansi, Fakultas Ekonomi - Universitas Kristen
Petra
http://puslit.petra.ac.id/~puslit/journals/
65
controls dan feedback controls (Schermerhorn,
2002). Feedforward controls
berguna untuk
menjamin bahwa arah yang benar telah ditetapkan dan input
sumber daya yang
tepat telah tersedia. Concurrent controls berguna untuk
menjamin bahwa
aktivitas yang benar telah dilakuakan. Feedback controls
berguna untuk
menjamin bahwa hasil yang dicapai telah memenuhi standar
yang telah
ditetapkan. Pengendalian bisa dilakukan dengan memberikan
motivasi kepada
individu atau kelompok secara mandiri disiplin mematuhi
ketentuan yang ada.
Pengendalian juga bisa dilakukan dengan melakukan
supervisi atau
menggunakan sistem administrasi formal.
Mutu Akuntan Publik
Mutu audit
ditentukan oleh dua hal yaitu kompetensi dan independensi.
“Good quality audits require both competence (expertise) and
independence. These
qualities have direct effects on actual audit quality, as well as
potential interactive
effects. In addition, financial statement users’ perception of
audit quality are a
function of their perceptions of both auditor independence and
expertise” (AAA
Financial
Accounting Standard Committee 2000). Mutu audit ini mengarah pada
mutu akuntan publik
dan personel yang melakukan audit atas laporan
keuangan. Karena
dalam memberikan jasanya, akuntan publik harus bergabung
dalam suatu Kantor
Akuntan Publik, maka kebijakan dan praktik aktivitas
pengendalian mutu
merupakan kebijakan yang seharusnya ada di Kantor
Akuntan Publik.
Kebijakan dan praktik pengendalian mutu harus ada di Kantor
Akuntan Publik
untuk menjamin independensi dan kompetensi akuntan publik
dan personel yang
terlibat dalam audit sehingga dihasilkan jasa yang sesuai
dengan tuntutan
standar professional.
Kompetensi
berkaitan dengan pendidikan dan pengalaman memadai yang
dimiliki akuntan
publik dalam bidang auditing dan akuntansi (IAI 2001).
Akuntan publik yang
berkompeten adalah yang bertindak sebagai seorang yang
ahli di bidang
akuntansi dan auditing. Pencapaian keahlian dimulai dengan
pendidikan formal,
yang selanjutnya diperluas melalui pengalaman dalam
praktik audit.
Selain itu, akuntan publik harus menjalani pelatihan teknis yang
cukup yang mencakup
aspek teknis maupun pendidikan umum. Asisten yunior
untuk mencapai
kompetensinya harus memperoleh pengalaman profesionalnya
dengan mendapatkan
supervisi memadai dan riview atas pekerjaannya dari
atasannya yang
lebih berpengalaman. Akuntan publik harus secara terus
menerus mengikuti
perkembangan yang terjadi dalam bisnis dan profesinya.
Akuntan publik
harus mempelajari, memahami dan menerapkan ketentuanketentuan
baru dalam prinsip
akuntansi dan standar auditing yang ditetapkan
oleh organisasi
profesi.
Independen berarti
akuntan publik tidak mudah dipengaruhi, karena ia
melaksanakan
pekerjaan untuk kepentingan umum. Akuntan publik tidak
dibenarkan memihak
kepentingan siapapun. Auditor berkewajiban untuk jujur
tidak hanya kepada
manajemen dan pemilik perusahaan, namun juga kepada
kreditur dan pihak
lain yang meletakkan kepercayaan atas pekerjaan akuntan
publik. Sikap
mental independen tersebut meliputi independen dalam fakta (in
fact) maupun dalam penampilan (in appearance) (IAI 2001). Akuntan tidak
JURNAL AKUNTANSI & KEUANGAN, VOL. 7, NO. 1, MEI 2005: 61- 88
Jurusan Ekonomi Akuntansi, Fakultas Ekonomi - Universitas Kristen
Petra
http://puslit.petra.ac.id/~puslit/journals/
66
independen apabila
selama periode audit dan selama periode penugasan
profesionalnya,
Akuntan, Kantor Akuntan Publik maupun Orang dalam Kantor
Akuntan Publik: (1)
mempunyai kepentingan keuangan baik langsung maupun
tidak langsung yang
material pada klien, (2) mempunya hubungan pekerjaan
dengan klien, (3)
mempunyai hubungan usaha secara langsung atau tidak
langsung yang
material dengan klien, karyawan kunci klien atau pemegang
saham klien, (4)
memberikan jasa-jasa non audit tertentu kepada klien atau (5)
memberikan jasa
atau produk kepada klien dengan dasar fee kontinjen atau
komisi. (Bapepam,
2003)
Standar
Pengendalian Mutu yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan
Indonesia, melihat
mutu Kantor Akuntan Publik yang bisa dikendalikan meliputi
unsur-unsur:
independensi, penugasan personel, konsultasi, supervisi, pemekerjaan,
pengembangan
professional, promosi, penerimaan dan keberlanjutan
klien serta
inspeksi. Unsur-unsur pengendalian mutu ini sebenarnya juga
menyangkut dua hal
besar penentu mutu audit yaitu independensi dan
kompetensi auditor
seperti yang disampaikan oleh American Accounting
Association, dimana
unsur penugasan personel, konsultasi, supervisi, pemekerjaan,
pengembangan
professional, promosi, penerimaan dan keberlanjutan klien
serta inspeksi
terkait dengan kompetensi pendidikan dan pengalaman personel.
Aktivitas Pengendalian Mutu Akuntan Publik
Berdasarkan uraian
tentang pengendalian dan mutu akuntan publik, dapat
disimpulkan bahwa
pengendalian mutu akuntan publik merupakan suatu proses
memantau kinerja
audit personel auditor dan mengambil tindakan untuk
menyakinkan bahwa
suatu mutu audit telah tercapai. Proses pengendalian yang
dimaksud meliputi
penentuan tujuan atau standar, pengukuruan aktivitas,
membandingkan
antara hasil pengukuran dengan standar dan pengambilan
tindakan atas
penyimpangan. Sebagai obyek pengendalian adalah mutu audit
yang ditentukan
oleh dua hal yaitu independensi dan kompetensi. Kuatnya
pengendalian mutu,
prosedur review, disiplin penerapan audit program dan
pemahaman auditor
terhadap prosedur dan penalty akan menurunkan perilaku
yang menyebabkan
rendahnya mutu audit (Malone 1996).
Berdasarkan hal
tersebut maka dapat dirumuskan 12 proposisi (P1 – P12)
untuk memberikan
suatu gambaran menyeluruh tentang aktivitas pengendalian
mutu yang dilakukan
oleh akuntan publik. Proposisi tersebut adalah sebagai
berikut:
P1. Aktivitas
pengendalian mutu memerlukan adanya suatu Standar Independensi
In fact.
Independensi in fact memiliki pengertian sebagai suatu sikap
mental tidak
mudah dipengaruhi,
tidak memihak dan secara intelektual jujur (IAI 2001).
Independensi in fact menunjuk pada mutu pribadi auditor. Mutu
pribadi auditor
yang baik akan
menentukan dalam menghadapi situasi konflik dengan klien.
Aspek personalitas
yang berinteraksi dengan kesadaran etis akan berpengaruh
terhadap respon
auditor dalam menghadapi situasi konflik audit antara auditor
Christiawan, Aktivitas Pengendalian Mutu Jasa Audit
Jurusan Ekonomi Akuntansi, Fakultas Ekonomi - Universitas Kristen
Petra
http://puslit.petra.ac.id/~puslit/journals/
67
dan klien dalam
satu atau beberapa aspek fungsi atestasi (Muawanah 2001).
Selain itu mutu
pribadi auditor yang baik juga akan menentukan kinerjanya di
organisasi
(Donnelly et. al, 2003).
Standar yang bisa
ditetapkan oleh Kantor Akuntan Publik dalam hubungannya
dengan independensi
in fact adalah menetapkan standar mutu pribadi
personel auditor
yang memiliki karakter tidak mudah dipengaruhi, tidak
memihak dan secara
intelektual jujur. Untuk itu Kantor Akuntan Publik harus
memiliki satu bagian
yang ditugasi secara khusus merumuskan pertanyaan atau
kasus dan
mengevaluasinya.
P2. Aktivitas
pengendalian mutu memerlukan adanya suatu Standar Independensi
In Appearance.
Independensi In Appearance merupakan hasil intepretasi pihak yang
mendasarkan
keputusan pada pendapat auditor terhadap independensi auditor.
Kondisi yang
menyebabkan pihak lain meragukan independensi auditor antara
lain: auditor
secara langsung atau tidak memiliki saham klien, auditor memiliki
hubungan hutang
piutang dengan klien, auditor merangkap sebagai manajemen
klien, auditor
memiliki masalah hukum dengan klien, auditor memberikan jasa
pembukuan atau
lainnya kepada klien, auditor merangkap sebagai internal
auditor klien
(Arens 2000). Pemisahan personel audit dari personel yang
melakukan consulting service akan meningkatkan independensi auditor
yang
dirasakan oleh
pemakai laporan. Beberapa bukti penelitian menyatakan bahwa
pemakai laporan
percaya jumlah consulting service yang besar akan
menurunkan independensi
auditor (AAA Financial Accounting Standard
Committee 2000).
Berdasarkan uraian
tersebut di atas maka standar yang bisa ditetapkan
untuk menjamin
adanya independensi in appearance adalah dengan: (a)
Mewajibkan semua
personel, pada setiap tingkat organisasi mematuhi ketentuan
independensi
sebagaimana diatur oleh IAI antara lain: (1) larangan memiliki
saham klien baik
secara langsung atau tidak, (2) larangan memiliki hubungan
hutang piutang
dengan klien, (3) larangan merangkap sebagai manajemen klien,
(4) menjamin bahwa
personel auditor maupun Kantor Akuntan Publik tidak
memiliki masalah
hukum dengan klien, (5) larangan merangkap sebagai internal
auditor klien. (b)
Menyiapkan dan memperbaharui daftar klien yang diinformasikan
pada personel
sebagai dasar untuk menentukan independensi mereka.
(c) Dilakukan
pemisahan antara personel audit dari personel yang melakukan
consulting service
P3. Aktivitas
pengendalian mutu memerlukan adanya suatu penetapan Standar
Kompetensi
Pendidikan Personel.
Pencapaian keahlian
personel dalam bidang akuntansi dan auditing dimulai
dengan pendidikan
formal, yang diperluas melalui pengalaman dalam praktik
audit. Untuk
memenuhi persyaratan sebagai seorang profesional, auditor harus
menjalani pelatihan
teknis yang cukup (IAI 2001). Pendidikan dalam arti luas
meliputi pendidikan
formal, pelatihan atau pendidikan berkelanjutan. Pelatihan
JURNAL AKUNTANSI & KEUANGAN, VOL. 7, NO. 1, MEI 2005: 61- 88
Jurusan Ekonomi Akuntansi, Fakultas Ekonomi - Universitas Kristen
Petra
http://puslit.petra.ac.id/~puslit/journals/
68
lebih yang
didapatkan oleh auditor akan memberikan pengaruh yang signifikan
terhadap perhatian
auditor terhadap kekeliruan yang terjadi (Noviyani 2002).
Pelatihan dan
pendidikan lanjutan mempengaruhi pertimbangan audit. Mutu
pertimbangan audit
akuntan yunior yang tidak mempunyai pengalaman
pelatihan adalah
sama dengan mutu pertimbangan audit mahasiswa
(Mardiasmo, 1993).
Personel auditor baru yang menerima pelatihan dan umpan
balik tentang
deteksi kecurangan menunjukkan tingkat skeptis dan pengetahuan
tentang kecurangan
yang lebih tinggi dan mampu mendeteksi kecurangan
dengan lebih baik
dibanding dengan personel audit yang tidak menerima
perlakuan tersebut
(Carpenter et.al, 2002)
Karena itu
pendidikan formal, pelatihan dan pendidikan lanjutan perlu
dilakukan dan
distandarkan di setiap Kantor Akuntan Publik. Berdasarkan hal
tersebut di atas
maka standar yang bisa dibuat terkait dengan kompetensi
pendidikan adalah:
(a) Menyelenggarakan program yang dirancang untuk
memperoleh personel
berkemampuan dengan cara perencanaan kebutuhan
personel, penetapan
tujuan pemekerjaan dan penetapan kualifikasi personel
(indeks prestasi,
asal perguruan tinggi dan lain-lain). (b) Menetapkan kualifikasi
dan pedoman untuk
mengevaluasi orang-orang yang potensial. (c) Menyediakan
informasi bagi
personel mengenai perkembangan terkini dalam standar
profesional dan
materi mengenai kebijakan dan prosedur teknis Kantor Akuntan
Publik, dan
mendorong mereka untuk terlibat dalam aktivitas pengembangan
diri. (d)
Menyediakan program pelatihan untuk memenuhi kebutuhan Kantor
Akuntan Publik akan
personel dengan keahlian dalam bidang dan industri
khusus. (e)
Menyediakan pelatihan di tempat kerja selama pelaksanaan
perikatan.
P4. Aktivitas
pengendalian mutu memerlukan adanya suatu penetapan Standar
Kompetensi
Pengalaman.
Pengalaman personel
audit akan meningkatkan kompetensi mereka dalam
menjalankan setiap
penugasan. Personel audit berpengalaman memakai analisis
yang lebih teliti,
terinci dan runtut dalam mendeteksi gejala kekeliruan
dibandingkan dengan
analisis yang tidak berpengalaman (Sularso 1999).
Pengalaman
mengaudit laporan keuangan memiliki pengaruh signifikan
terhadap mutu
pertimbangan audit (Mardiasmo 1993). Pengalaman akan
berpengaruh positif
terhadap pengetahuan auditor tentang jenis-jenis kekeliruan
yang berbeda yang
diketahuinya (Noviyani 2002). Pengalaman tentang industri
akan meningkatkan
kemampuan menduga adanya kekeliruan pada saat
melakukan prosedur
analitis (Wright 1997). Pengalaman khusus tentang
kesalahan
meningkatkan kemungkinan auditor memberikan penjelasan yang
benar dalam suatu
prosedur analitis (Ed O’Donnell 2002). Auditor yang memiliki
keahlian audit dan
independen akan memberikan pendapat tentang
kelangsungan hidup
perusahaan yang cenderung benar dibandingkan dengan
auditor yang hanya
memiliki salah satu karakteristik atau sama sekali tidak
memiliki keduanya
(Mayangsari 2000).
Christiawan, Aktivitas Pengendalian Mutu Jasa Audit
Jurusan Ekonomi Akuntansi, Fakultas Ekonomi - Universitas Kristen
Petra
http://puslit.petra.ac.id/~puslit/journals/
69
Pengalaman
diperoleh personel selama mereka mengerjakan penugasan
auditnya.
Pengalaman akan diperoleh jika prosedur penugasan dan supervisi
berjalan dengan
baik. Prosedur penugasan adalah prosedur yang menjamin
terjadinya
keseimbangan antara kebutuhan, keahlian, pengembangan dan
pemanfaatan
personel dalam pelaksanaan perikatan (IAI 2001). Supervisi adalah
pengarahan usaha
asisten dalam mencapai tujuan audit dan penentuan apakah
tujuan tersebut
tercapai. Unsur supervisi meliputi memberikan instruksi kepada
asisten, tetap
menjaga penyampaian informasi masalah penting, mereview kertas
kerja dan
menyelesaikan perbedaan pendapat diantara staf audit. Karena itu
prosedur penugasan
dan supervisi bagi personel audit perlu dibuat dan
distandarkan di
setiap Kantor Akuntan Publik.
Berdasarkan hal
tersebut di atas maka standar yang bisa dibuat terkait
dengan prosedur
penugasan dan supervisi adalah: (a) Menetapkan suatu
pedoman dalam
penugasan personel untuk mencapai keseimbangan antara
kebutuhan,
keahlian, pengembangan dan pemanfaatan personel dalam
pelaksanaan
perikatan. (b) Selalu menunjuk satu personel yang tepat untuk
bertanggung jawab
dalam penugasan. (c) Identifikasi masalah dan situasi khusus
yang mengharuskan
personel untuk berkonsultasi, dan mendorong personel
untuk berkonsultasi
dengan atau menggunakan sumber atau pihak yang
berwenang mengenai
masalah yang kompleks dan tidak biasa. Menunjuk satu
atau lebih individu
sebagai spesialis yang bertindak sebagai pihak yang
berwenang, dan
menetapkan wewenang mereka dalam konsultasi. Buat prosedur
untuk menyelesaikan
perbedaan pendapat antara personel pelaksana dengan
para spesialis.
Menentukan lingkup dokumentasi yang harus dilakukan terhadap
hasil konsultasi
mengenai masalah atau situasi khusus yang mengharuskan
adanya konsultasi.
Tentukan dokumentasi yang diperlukan untuk konsultasi
lain. (d)
Menyediakan prosedur untuk me-review kertas kerja dan laporan
perikatan.
P5. Aktivitas
pengendalian mutu memerlukan adanya suatu Pengukuran dan
Membandingkan
Kinerja Independensi In fact
Pengukuran kinerja
independensi in fact dapat dilakukan dengan mengevaluasi
mutu pribadi
personel auditor yang memiliki karakter tidak mudah
dipengaruhi, tidak
memihak dan secara intelektual jujur. Evaluasi dilakukan
dengan wawancara
atau dengan pengamatan atas perilaku selama penugasan.
P6. Aktivitas
pengendalian mutu memerlukan adanya suatu Pengukuran dan
Membandingkan
Kinerja Independensi In Appearance
Pengukuran kinerja independen
in appearance dilakukan dengan melihat
kepatuhan personel
terhadap ketentutan independensi in appearance yang telah
ditetapkan.
Pemantauan dapat dilakukan dengan meminta representasi tertulis
dari personel
secara periodic yang menyatakan bahwa mereka memahami
ketentuan
independensi dan tidak melakukan hal-hal yang dilarang dalam
ketentuan tersebut.
Evaluasi apakah personel memiliki suatu hubungan tertentu
JURNAL AKUNTANSI & KEUANGAN, VOL. 7, NO. 1, MEI 2005: 61- 88
Jurusan Ekonomi Akuntansi, Fakultas Ekonomi - Universitas Kristen
Petra
http://puslit.petra.ac.id/~puslit/journals/
70
dengan klien yang
ada pada daftar klien yang telah diinformasikan kepada
mereka.
P7. Aktivitas
pengendalian mutu memerlukan adanya suatu Pengukuran dan
Membandingkan
Kinerja Kompetensi Pendidikan
Pengukuran kinerja
kompetensi pendidikan dilakukan dengan melihat
apakah: (a)
Personel berkemampuan dan memenuhi kualifikasi personel (indeks
prestasi, asal
perguruan tinggi dan lain-lain) telah benar-benar diperoleh. (b)
Kualifikasi dan
pedoman untuk mengevaluasi orang-orang yang potensial telah
berjalan. (c)
Program pengembangan profesional Kantor Akuntan Publik telah
diketahui oleh
personel. (d) Informasi mengenai perkembangan terkini dalam
standar profesional
dan materi mengenai kebijakan dan prosedur teknis Kantor
Akuntan Publik
telah tersedia bagi personel dan mereka secara aktif
menggunakan
fasilitas ini. (e) Program pelatihan mampu memenuhi kebutuhan
Kantor Akuntan
Publik akan personel dengan keahlian dalam bidang dan
industri khusus.
(f) Pelatihan di tempat kerja selama pelaksanaan perikatan
berjalan dengan
baik.
P8. Pengukuran dan
Membandingkan Kinerja Kompetensi Pengalaman
Pengukuran kinerja
kompetensi pengalaman yang mencakup penugasan
personel dan
supervisi dilakukan dengan melihat apakah: (a) Penugasan personel
telah mencapai
keseimbangan antara kebutuhan, keahlian, pengembangan dan
pemanfaatan
personel dalam pelaksanaan perikatan. (b) Selalu ada satu personel
yang tepat untuk
bertanggung jawab dalam penugasan (c) Masalah dan situasi
khusus yang
mengharuskan personel untuk berkonsultasi cukup jelas. (d)
Personel
berkonsultasi dengan atau menggunakan sumber atau pihak yang
berwenang mengenai
masalah yang kompleks dan tidak biasa. (e) Terdapat satu
atau lebih individu
sebagai spesialis yang bertindak sebagai pihak yang
berwenang, dan
tetapkan wewenang mereka dalam konsultasi. (f) Terdapat
prosedur untuk
menyelesaikan perbedaan pendapat antara personel pelaksana
dengan para
spesialis. (g) Terdapat lingkup dokumentasi yang harus dilakukan
terhadap hasil
konsultasi mengenai masalah atau situasi khusus yang
mengharuskan adanya
konsultasi. (h) Terdapat prosedur untuk perencanaan
perikatan, prosedur
untuk mempertahankan standar mutu Kantor Akuntan
Publik untuk
pekerjaan yang dilaksanakan dan prosedur untuk me-review kertas
kerja dan laporan
perikatan.
P9. Pengambilan
Tindakan atas Independensi In Fact
Jawaban calon
personel dijadikan dasar untuk mengambil keputusan menerima
atau atau menolak
calon personel tersebut sebagi karyawan Kantor
Akuntan Publik.
Jawaban personel yang juga sebagai cerminan sikap mental
independen in fact tersebut dapat dijadikan sebagai bahan
untuk mesupervisi
personel tersebut
dalam menjalankan tugas auditnya. Selain sebagai bahan
supervisi, hasil
jawaban personel tersebut dapat juga dijadikan bahan untuk
melakukan pembinaan
pribadi personel tersebut.
Christiawan, Aktivitas Pengendalian Mutu Jasa Audit
Jurusan Ekonomi Akuntansi, Fakultas Ekonomi - Universitas Kristen
Petra
http://puslit.petra.ac.id/~puslit/journals/
71
P10. Pengambilan
Tindakan atas Independensi In Appearance
Pengambilan
tindakan dilakukan untuk setiap penyimpangan yang dilakukan
oleh personel atau
KAP lain yang melaksanakan bagian dari perikatan
tertentu. Tindakan
bisa berupa tegoran, pembinaan, peringatan atau pemutusan
hubungan kerja.
P11. Pengambilan
Tindakan atas Kompetensi Pendidikan
Pengambilan
tindakan dilakukan atas setiap penyimpangan yang timbul.
Penyimpangan
negatif berarti diperlukan perbaikan dalam program
pelaksanaannya.
Penyimpangan yang positif didokumentasikan untuk terus
dilanjutkan.
P12. Pengambilan
Tindakan atas Kompetensi Pengalaman
Pengambilan
tindakan dilakukan atas setiap penyimpangan yang timbul.
Penyimpangan
negatif berarti diperlukan perbaikan dalam program
pelaksanaannya.
Penyimpangan yang positif didokumentasikan untuk terus
dilanjutkan.
Berdasarkan hal
tersebut di atas maka gambaran menyeluruh tentang
aktivitas
pengendalian mutu kantor akuntan publik yang dikembangkan melalui
dua belas
proposisi, yang juga merupakan kerangka konseptual penelitian adalah
sebagai berikut:
(Sumber: penulis)
Gambar 1. Rerangka Konseptual Aktivitas Pengendalian Mutu di
Kantor Akuntan Publik
Berdasar rerangka
konseptual tersebut di atas maka dapat disimpulkan
bahwa aktivitas
pengendalian mutu di Kantor Akuntan Publik akan memiliki
tiga aktivitas
pokok yaitu: (1) Aktivitas Penetapan Standar Mutu Independensi
JURNAL AKUNTANSI & KEUANGAN, VOL. 7, NO. 1, MEI 2005: 61- 88
Jurusan Ekonomi Akuntansi, Fakultas Ekonomi - Universitas Kristen
Petra
http://puslit.petra.ac.id/~puslit/journals/
72
dan Kompetensi, (2)
Aktivitas Pengukuran Kinerja dan Aktivitas
Membandingkan
Standar dengan Kinerja dan (3) Aktivitas Pengambilan
Tindakan atas Penyimpangan
Standar. Penggabungan aktivitas pengukuran
kinerja dan
aktivitas membandingkan standar dengan kinerja dalam satu
proposisi
dilakukan, karena dalam praktiknya sulit untuk memisahkan kedua
aktivitas tersebut
secara jelas. Selain itu untuk memudahkan dalam proses
pencarian data
dilapangan dan interpretasi hasil penelitian, maka kedua
aktivitas ini
dijadikan satu. Sehingga, untuk selanjutnya penggambaran dan
interpretasi hasil
penelitian tentang aktivitas pengendalian mutu di Kantor
Akuntan Publik dilakukan
terhadap tiga aktivitas pokok tersebut.
Ketiga aktivitas
tersebut merupakan suatu proses yang berurutan. Tidak
adanya suatu
standar akan menyebabkan tidak bisa dilakukannya pengukuran
kinerja dan
evaluasi kinerja. Selanjutnya akan berdampak pada tidak dapat
dilakukan
pengambilan tindakan korektif karena tidak adanya standar yang bisa
dijadikan ukuran.
Independensi dan
kompetensi merupakan dua faktor yang menentukan
mutu akuntan publik
dalam memberikan jasa audit atas laporan keuangan.
Tingkat keyakinan
pemakai laporan keuangan auditan akan berkurang bahkan
tidak ada lagi jika
diketahui bahwa akuntan tidak memiliki independensi atau
diragukan
independensinya. Akuntan yang diketahui tidak independen terhadap
kliennya maka
laporan keuangan auditan yang dihasilkan tidak akan dipercaya
oleh para pemakai
laporan keuangan. Pemakai laporan keuangan auditan juga
akan meragukan
kewajaran laporan keuangan yang diterimanya jika diketahui
bahwa akuntan yang
melakukan audit ternyata tidak memiliki kompetensi
dalam bidangnya.
Tidak adanya kompetensi akan menyebabkan laporan
keuangan auditan
yang disajikan salah dan prosedur audit yang diterapkan
akuntan publik
tidak mampu mendeteksi adanya salah saji material. Dalam
kerangka yang lebih
luas dapat disimpulkan bahwa independensi dan
kompetensi akuntan
publik sangat mempengaruhi tingkat kepercayaan pemakai
laporan keuangan
auditan (masyarakat) terhadap jasa yang dihasilkan oleh
akuntan publik
khususnya jasa audit atas laporan keuangan. Akhirnya, ketiga
aktivitas pengendalian
mutu tersebut di atas yang akan dibahas dalam penelitian
ini.
METODE PENELITIAN
Penelitian ini
adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus
yang dikembangkan
antara lain oleh Yin (1988). Pendekatan ini dipilih karena
penelitian ini bertujuan
mengungkapkan bagaimana aktivitas pengendalian
mutu audit Kantor
Akuntan Publik (obyek penelitian) untuk menjamin kualitas
jasa audit laporan
keuangan yang diberikan. Dengan pendekatan ini peneliti
berada dalam posisi
tidak bisa mengontrol obyek penelitian. Penelitian ini
memerlukan
interaksi antara peneliti dengan obyek penelitian yang bersifat
interaktif untuk
memahami realitas obyek (Musianto 2002).. Pengungkapan dan
pemahaman obyek
penelitian dibentuk secara natural dengan melakukan
wawancara, pengamatan
dan dokumentasi terhadap aktivitas pengendalian
mutu. Pertanyaan
protokol disusun untuk meningkatkan reliabilitas penelitian.
Analisis dilakukan
dengan membandingkan suatu pola yang ditemui dengan pola
Christiawan, Aktivitas Pengendalian Mutu Jasa Audit
Jurusan Ekonomi Akuntansi, Fakultas Ekonomi - Universitas Kristen
Petra
http://puslit.petra.ac.id/~puslit/journals/
73
yang diprediksikan.
Di sini, proposisi yang telah dibentuk dalam kajian teoritik
dijadikan sebagai
suatu pola yang diprediksikan. Penelitian dengan pendekatan
studi kasus ini
pernah dilakukan terhadap strategi pemasaran Bank Muamalat
oleh Sudarsih
(2002).
Unit Analisis
Berdasarkan tiga
pertanyaan penelitian dan duabelas proposisi seperti pada
gambar 1, maka yang
menjadi unit analisis penelitian ini adalah: 1) Aktivitas
penetapan standar
independensi dan kompetensi serta standar independensi dan
kompetensi itu
sendiri; 2) Aktivitas pengukuran kinerja berdasarkan standar
yang telah
ditetapkan dan; 3) Aktivitas pengambilan tindakan yang dilakukan
oleh kantor akuntan
publik (partner) untuk setiap penyimpangan independensi
dan kompetensi yang
dilakukan personel. Sehingga penelitian ini lebih diarahkan
pada standar
independensi dan kompetensi di Kantor Akuntan Publik dan
aktivitas dan
prosedur pengendalian oleh partner dan manajer Kantor Akuntan
Publik.
Sumber dan Jenis Data
Untuk “Unit
Analisis 1” jenis data yang dikumpulkan adalah: (a) Standar
mutu pribadi
personel auditor. Standar ini dapat dirumuskan dalam suatu
pertanyaan atau
desain kasus tentang sikap mental independen in fact yang
harus dipecahkan
oleh setiap calon personel auditor atau personel auditor yang
ada, serta
kebijakan untuk merumuskan dan memantau standar ini. (b) Standar
untuk menjamin
adanya independensi in appearance, serta kebijakan untuk
merumuskan dan
memantau standar ini. (c) Standar pendidikan formal calon
personel, Standar
pelatihan dan pendidikan lanjutan yang harus diikuti oleh
personel di setiap
jenjang. serta kebijakan untuk merumuskan dan memantau
standar ini. (d)
Standar prosedur penugasan dan supervisi bagi personel audit,
serta kebijakan
untuk merumuskan dan memantau standar ini.
Data tersebut di
atas akan diperoleh dengan metode dokumentasi dan
ditunjang dengan
melakukan wawancara dan observasi khususnya yang
menyangkut
kebijakan dan prosedur untuk merumuskan dan memantau
standar. Wawancara
dan observasi akan menjadi alat utama penelitian jika
dokumen standar
yang dimaksud tidak ada di kantor akuntan publik.
Wawancara dilakukan
terhadap manajer audit dan partner kantor akuntan
publik.
Untuk “Unit
Analisis 2” jenis data yang dikumpulkan adalah: (a) Dokumen
evaluasi kinerja
personel auditor, serta kebijakan dan prosedur evaluasi kinerja.
(b) Dokumen
representasi tertulis personel secara periodic yang menyatakan
bahwa mereka
memahami ketentuan independensi dan tidak melakukan hal-hal
yang dilarang dalam
ketentuan tersebut. (c) Kebijakan dan prosedur untuk
mengevaluasi apakah
personel memiliki suatu hubungan tertentu dengan klien
yang ada pada
daftar klien yang telah diinformasikan kepada mereka. (d)
Dokumen
representasi independensi dari Kantor Akuntan Publik lain yang
melaksanakan bagian
dari perikatan tertentu (jika Kantor Akuntan Publik
JURNAL AKUNTANSI & KEUANGAN, VOL. 7, NO. 1, MEI 2005: 61- 88
Jurusan Ekonomi Akuntansi, Fakultas Ekonomi - Universitas Kristen
Petra
http://puslit.petra.ac.id/~puslit/journals/
74
sebagai auditor
utama), serta kebijakan untuk mengevaluasi isi representasi
tersebut secara
periodik. (e) Dokumen jadwal dan materi program pelatihan dan
pengembangan
personel, baik yang sudah berjalan atau yang akan berjalan. (f)
Skedul kerja dan
prosedur perencanaan penugasan. (g) Tata cara dan dokumentsi
konsultasi antara
personel. (h) Prosedur review kertas kerja pemeriksaan dan
laporan perikatan.
Data tersebut di
atas akan diperoleh dengan metode dokumentasi dan
ditunjang dengan
melakukan wawancara dan observasi khususnya yang
menyangkut
kebijakan dan prosedur kerja. Wawancara dan observasi akan
menjadi alat utama
penelitian jika data dokumen yang dimaksud tidak ada di
kantor akuntan
publik. Wawancara dilakukan terhadap manajer audit dan
partner kantor
akuntan publik.
Untuk “Unit
Analisis 3” jenis data yang dikumpulkan adalah: (a)
Dokumentasi
tindakan atau surat keputusan Kantor Akuntan Publik terhadap
setiap penyimpangan
independensi yang dilakukan oleh personel atau Kantor
Akuntan Publik lain
yang melaksanakan bagian dari perikatan tertentu. (b)
Dokumentasi
penyimpangan dan pengambilan tindakan atas penyimpangan
program pendidikan,
pelatihan, pengembangan, dan supervisi personel.
Data tersebut di
atas akan diperoleh dengan metode dokumentasi dan
ditunjang dengan
melakukan wawancara dan observasi khususnya yang
menyangkut
kebijakan dan prosedur kerja. Wawancara dan observasi akan
menjadi alat utama
penelitian jika data dokumen yang dimaksud tidak ada di
kantor akuntan
publik. Wawancara dilakukan terhadap manajer audit dan
partner kantor
akuntan publik.
Setiap wawancara
dipandu dengan pedoman wawancara yang disusun
dengan berdasarkan
proposisi yang telah disusun di atas (lihat pertanyaan
protokol).
Sedangkan observasi langsung dilakukan pada kesempatan melakukan
pengumpulan bukti
wawancara. Observasi dilakukan pada proses pengendalian
mutu yang
dilakukan. Bukti yang dikumpulkan dari berbagai sumber tersebut
akan diusahakan
saling terangkai sata sama lainnya.
Pertanyaan Protokol
Pertanyaan protokol
disusun untuk meningkatkan reliabilitas penelitian
selain digunakannya
data dasar penelitian (Yin, 1988). Pertanyaan protokol
tersebut adalah
sebagai berikut:
Independensi In fact
Pertanyaan tentang
independensi in fact berkaitan dengan: Bagaimana
standar
Independensi in fact dalam hubungannya standar mutu pribadi
personel
auditor yang
memiliki karakter tidak mudah dipengaruhi, tidak memihak dan
secara intelektual
jujur ditetapkan oleh Kantor Akuntan Publik?. Bagaimana
bentuk standar
tersebut? Apakah standar ini dirumuskan dalam suatu
pertanyaan atau
desain kasus tentang sikap mental independen in fact yang
harus dipecahkan
oleh setiap calon personel auditor dan personel auditor yang
ada di setiap
jenjangnya. Bagaimana standar ini dijalankan? Apakah Kantor
Christiawan, Aktivitas Pengendalian Mutu Jasa Audit
Jurusan Ekonomi Akuntansi, Fakultas Ekonomi - Universitas Kristen
Petra
http://puslit.petra.ac.id/~puslit/journals/
75
Akuntan Publik
memiliki satu bagian yang ditugasi secara khusus merumuskan
pertanyaan atau
kasus tentang independensi dan mengevaluasinya ?.
Independensi In Appearance
Pertanyaan tentang
independensi in appearance berkaitan dengan:
Bagaimana bentuk
standar independensi In Appearance , yang berkaitan dengan
(1) larangan
memiliki saham klien baik secara langsung ataut tidak, (2) larangan
memiliki hubungan
hutang piutang dengan klien, (3) larangan merangkap
sebagai manajemen
klien, (4) menjamin bahwa personel auditor maupun Kantor
Akuntan Publik
tidak memiliki masalah hukum dengan klien, (5) larangan
merangkap sebagai
internal auditor klien ditetapkan?. Bagaimana standar
tersebut dijalankan?
Dan tindakan apa yang dilakukan untuk setiap
penyimpangan?
Kompetensi
Pendidikan Personel
Pertanyaan tentang
independensi pendidikan personel berkaitan dengan:
Bagaimana program
rekrutmen dirancang untuk memperoleh personel berkemampuan?.
Bagaimana standar
kualifikasi dan pedoman untuk mengevaluasi
orang-orang yang
potensial?. Bagaimana pedoman dan persyaratan untuk
program
pengembangan profesional Kantor Akuntan Publik dan bagaimana
program tersebut
dikomunikasikan kepada personel?. Bagaimana informasi
tentang
perkembangan terkini dalam standar profesional dan materi mengenai
kebijakan dan
prosedur teknis Kantor Akuntan Publik diketahui oleh personel?
Upaya apa yang
dilakukan Kantor Akuntan Publik untuk mendorong personel
untuk terlibat
dalam aktivitas pengembangan diri. Bagaimana kondisi program
pelatihan untuk
memenuhi kebutuhan Kantor Akuntan Publik akan personel
dengan keahlian
dalam bidang dan industri khusus? Bagimana pelatihan di
tempat kerja selama
pelaksanaan perikatan dilakukan?.
Kompetensi
Pengalaman
Pertanyaan tentang
kompetensi pengalaman berkaitan dengan: Pendekatan
apa yang digunakan
dalam penugasan personel untuk mencapai keseimbangan
antara kebutuhan,
keahlian, pengembangan dan pemanfaatan personel dalam
pelaksanaan
perikatan. Masalah dan situasi khusus apa yang mengharuskan
personel untuk
berkonsultasi, dan bagaimana personel melakukan konsultasi
dengan atau
menggunakan sumber atau pihak yang berwenang mengenai
masalah yang
kompleks dan tidak biasa. Apakah ada satu atau lebih personel
yang bertindak
sebagai spesialis yang berwenang dalam konsultasi. Bagaimana
prosedur untuk
menyelesaikan perbedaan pendapat antara personel pelaksana
dengan para
spesialis. Bagaimana lingkup dokumentasi yang harus dilakukan
terhadap hasil
konsultasi mengenai masalah atau situasi khusus yang
mengharuskan adanya
konsultasi. Dan bagaimana dokumentasi yang diperlukan
untuk konsultasi
lain. Bagaimana prosedur untuk perencanaan perikatan,
prosedur untuk
mempertahankan standar mutu Kantor Akuntan Publik untuk
JURNAL AKUNTANSI & KEUANGAN, VOL. 7, NO. 1, MEI 2005: 61- 88
Jurusan Ekonomi Akuntansi, Fakultas Ekonomi - Universitas Kristen
Petra
http://puslit.petra.ac.id/~puslit/journals/
76
pekerjaan yang
dilaksanakan dan prosedur untuk me-review kertas kerja dan
laporan perikatan.
Obyek Penelitian
Karena daerah yang
ingin dicakup penelitian ini cukup luas, yaitu Surabaya,
maka perlu gambaran
minimal tentang aktivitas pengendalian mutu Kantor
Akuntan Publik di
daerah penelitian. Di Surabaya terdapat 51 Kantor Akuntan
Publik dan 1
Koperasi Jasa Audit (IAI 2003). Peneliti, secara purposif,
menetapkan dua
Kantor Akuntan Publik yang memiliki kerjasama dengan
Kantor Akuntan
Publik asing (masyarakat menyebut dengan “KAP Besar”) dan
satu Kantor Akuntan
Publik lokal serta satu Koperasi Jasa Audit. Koperasi jasa
audit dipilih
karena karakteristik kliennya yang berbeda dengan Kantor Akuntan
Publik lainnya..
Penetapan obyek
penelitian didasarkan pada besar-kecilnya KAP yang
dilihat berdasarkan
jumlah Partner dan Staf profesionalnya. Data lengkap KAP
yang ada di
Surabaya beserta jumlah Partner dan Staf profesionalnya dapat
dilihat pada
lampiran 1. Empat KAP yang dipilih menjadi obyek penelitian
adalah 2 KAP dari
kelompok KAP yang berafiliasi dengan KAP asing dan
memiliki Partner
diatas 10 orang, 1 KAP yang memiliki partner lebih dari 2
orang dan staf
profesional lebih dari 10 orang dan 1 Koperasi Jasa Audit.
Pertimbangan dan
alasan pemilihan obyek penelitian adalah: (a) KAP adalah
unit usaha yang
digunakan Akuntan publik untuk memberikan jasa audit atas
laporan keuangan,
dan dalam memberikan jasa tersebut KAP diwajibkan oleh
standar profesional
untuk mengendalikan mutu audit. (b) Adanya kemungkinan
perbedaan aktivitas
pengendalian mutu yang terjadi pada empat KAP karena
perbedaan kondisi
KAP. (c) Pertimbangan teknis peneliti, baik waktu, biaya dan
tenaga yang
dimiliki. Penetapan empat Kantor Akuntan Publik ini merupakan
penetapan awal
penelitian. Pemilihan Kantor Akuntan Publik lain (sebagai
tambahan) tidak
akan dilakukan jika telah terjadi pengulangan informasi yang
dibutuhkan
(Moleong, 2000).
Tahap-tahap Penelitian
Ada tiga tahap
penelitian, ketika peneliti berada di lapangan. Ketiga tahap
itu bersifat
siklus, tidak linier, artinya tahap-tahap itu senantiasa diulangi
sementara suatu
tahap ditangani. Ketiga tahap tersebut adalah: tahap eksplorasi
menyeluruh, tahap
eksplorasi terfokus dan tahap konfirmasi.
Pada tahap
eksplorasi menyeluruh, dilakukan grand tour observation dan
grand tour question. Kegiatan yang dilakukan pada tahap ini
meliputi dua
kegiatan yaitu: (1)
Mencari jumlah Kantor Akuntan Publik yang ada di Surabaya,
lengkap dengan
jumlah partner dan personel profesionalnya. Langkah ini
dilakukan sebagai
upaya untuk mengelompokkan besar Kantor Akuntan Publik
berdasarkan jumlah
partner dan tenaga profesionalnya. Pada tahap ini dipilih
tiga Kantor Akuntan
Publik dan satu Koperasi Jasa Audit. (2) Menghubungi ke
empat Kantor
Akuntan untuk mendapatkan ijin melakukan penelitian. Setelah
ijin diperoleh
selanjutnya dikirim proposal penelitian lengkap dengan topik
Christiawan, Aktivitas Pengendalian Mutu Jasa Audit
Jurusan Ekonomi Akuntansi, Fakultas Ekonomi - Universitas Kristen
Petra
http://puslit.petra.ac.id/~puslit/journals/
77
wawancara dan
dokumen yang akan diminta. Selanjutnya dilakukan kunjungan
ke Kantor Akuntan
Publik. Pada setiap kunjungan peneliti langsung ditemui oleh
Partner Kantor
Akuntan Publik. Pada setiap awal pertemuan dengan Partner,
peneliti harus
menjelaskan kembali maksud penelitian. Penjelasan dan
pertanyaan awal
yang dilakukan bersifat untuk memperoleh gambaran yang
bersifat umum,
garis besar atau gambaran permukaan tentang pengendalian
mutu yang terjadi
di kantor akuntan publik yang diteliti.
Pada tahap
eksplorasi terfokus, penelitian mulai ditangani secara rinci
untuk mendapatkan
kedalaman tentang unit analisis yang diteliti. Agar
diperoleh gambaran
menyeluruh, pertanyaan dan diskusi dilakukan dengan
berpedoman pada
struktur proposisi yang telah ditetapkan. Penelitian dilakukan
dengan wawancara
langsung dan meminta dokumen-dokumen yang terkait
dengan topik
pembicaraan.
Tahap konfirmasi
dengan Member chek tidak dilakukan karena masingmasing
Partner merasa
bahwa penjelasan dan dokumen yang ditunjukkan sudah
cukup menjawab
gambaran pengendalian mutu yang dilakukan Kantor
Akuntannya.
Akhirnya konfirmasi dilakukan dengan triangulasi, yaitu membandingkan
hasil wawancara
dengan dokumen yang terkait yang ditunjukkan
oleh Partner.
Hasil akhir dari
tahap eksplorasi terfokus dan tahap konfirmasi selanjutnya
di tulis dan
dikirimkan kembali ke masing-masing Partner untuk mendapatkan
koreksi dan
konfirmasi persetujuannya. Tahap ini dilakukan karena beberapa
topik pertanyaan
menurut Partner adalah rahasia dan hanya terbatas diketahui
saja oleh peneliti,
dan mereka minta untuk membaca kembali hasil wawancara
dan dokumentasi
yang telah dilakukan sebelum diolah oleh peneliti. Pada tahap
ini peneliti
bertemu sekali lagi dengan masing-masing Partner untuk
mendiskusikan hasil
wawancara dan dokumentasi yang telah dilakukan untuk
menentukan mana
yang boleh diungkapkan untuk umum dan mana yang tidak.
Analisis Data
Penelitian ini
menggunakan pendekatan multiple case study dengan
multiple unit analysis. Penelitian dilakukan terhadap kantor
akuntan publik di
Surabaya. Jumlah
Kantor Akuntan Publik yang ada di Surabaya adalah 51
Kantor Akuntan
Publik dan 1 Koperasi Jasa Audit (IAI-KAP 2003). Dari 51
Kantor Akuntan
Publik yang ada 14 Kantor Akuntan Publik merupakan kantor
cabang. Dengan
dilakukannya penelitian pada beberapa kantor akuntan publik
ini diharapkan
lebih memiliki gambaran menyeluruh tentang aktivitas
pengendalian mutu
seperti yang diwajibkan dalam SPAP. Penggunaan lebih dari
satu kantor akuntan
publik akan memberikan gambaran apakah satu aktivitas
pengendalian mutu
audit di satu kantor akan juga terjadi di kantor yang lain
(logika replika).
Penggunaan dua KAP sebagai obyek penelitian akan lebih
meningkatkan
validitas eksternal penelitian.
Terdapat dua tahap
analisis data yang akan dilakukan peneliti, yaitu tahap
analisis data di
lapangan serentak dengan proses pengumpulan data, dan tahap
sesudah di lapangan
penelitian. Analisis data yang dipilih selama berada di
lapangan penelitian
meliputi analisis domain, analisis taksonomi dan analisis
komponensial
(Faisal 1990). a) Analisis domain digunakan untuk memperoleh
JURNAL AKUNTANSI & KEUANGAN, VOL. 7, NO. 1, MEI 2005: 61- 88
Jurusan Ekonomi Akuntansi, Fakultas Ekonomi - Universitas Kristen
Petra
http://puslit.petra.ac.id/~puslit/journals/
78
gambaran dan
pengertian yang menyeluruh tentang aktivitas pengendalian
mutu. Hasil
analisis berupa pengertian permukaan tentang domain konseptual
yang ada seputar
aktivitas pengendalian mutu Kantor Akuntan Publik.
Misalnya, mutu
akuntan yang ada di Kantor Akuntan Publik mencakup mutu
independensi dan
kompetensi. Mutu independensi mencakup independensi in fact
dan in appearance dan seterusnya. Analisis domain ini
digunakan ketika datadata
terkumpul dari
tahap eksplorasi menyeluruh (dari hasil grand tour
observation dan grand tour question); b) Analisis Taksonomi. Yang dituju dari
analisis ini adalah
struktur internal masing-masing domain (yang telah
difokuskan dalam
proposisi atau dari tahap eksplorasi menyeluruh) dengan cara
mengorganisasikan
atau menghimpun elemen-elemen yang sama. Dengan
demikian analisis
ini dilakukan terhadap data yang diperoleh pada tahap
eksplorasi
terfokus. Untuk mengikhtisarkan analisis ini digunakan diagram
taksonomi. c)
Analisis Komponensial. Yang dianalisis adalah kontras-kontras
struktur internal
masing-masing domain, dan bukannya elemen-elemen yang
sama seperti dalam
analisis taksonomi. Hasil analisi ini dapat dirangkum ke
dalam suatu diagram
yang menunjukkan kontras-kontras dimensi yang diteliti.
Sesudah ketiga
analisis tersebut selesai bersamaan dengan proses
pengumpulan data,
dilakukan suatu analisis menyeluruh tentang persamaan dan
perbedaan aktivitas
pengendalian mutu di Kantor Akuntan Publik dari Kantor
Akuntan Publik yang
menjadi tempat penelitian. Analisis ini dapat disebut
sebagai suatu
rangkuman umum temuan penelitian dengan penonjolan dari
perspektif yang
dianggap mengikat seluruh gejala.
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
Gambaran Umum Obyek Penelitian
Berdasarkan Directory 2003 Kantor Akuntan Publik dan Akuntan
Publik
yang disusun oleh
Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Publik
jumlah Kantor
Akuntan Publik yang ada di Surabaya adalah sebanyak 51 (lima
puluh satu) Kantor
Akuntan Publik dan 1 (satu) Koperasi Jasa Audit. Dari 51
(lima puluh satu)
Kantor Akuntan Publik tersebut 14 (empat belas) Kantor
Akuntan Publik
merupakan Kantor Akuntan Publik berstatus Cabang dan 1
(satu) Kantor
Akuntan Publik berstatus kantor pusat. Daftar ke-51 (lima puluh
satu) Kantor
Akuntan Publik dan 1 (satu) Koperasi Jasa Audit terlihat pada
lampiran 1.
Obyek penelitian
adalah 4 (empat) Kantor Akuntan Publik yang terdiri dari
3 (tiga) Kantor
Akuntan Publik dan 1 (satu) Koperasi Jasa Audit. Keempat
Kantor Akuntan
Publik tersebut adalah: (1) Kantor Akuntan Publik (cabang)
yang berafiliasi
dengan salah satu Kantor Akuntan Publik Big Four selanjutnya
akan disingkat
KAPA, (2) Kantor Akuntan Publik (cabang) yang berafiliasi
dengan salah satu
Kantor Akuntan Publik Big Six selanjutnya akan disingkat
AAJ, (3) Kantor
Akuntan Publik Drs. (HW), (4) Koperasi Jasa Audit (KJA), yang
atas permintaan
Kantor Akuntan Publik, nama Kantor Akuntan Publik
dirahasiakan.
Christiawan, Aktivitas Pengendalian Mutu Jasa Audit
Jurusan Ekonomi Akuntansi, Fakultas Ekonomi - Universitas Kristen
Petra
http://puslit.petra.ac.id/~puslit/journals/
79
Interpretasi Hasil Penelitian
Setelah dilakukan
analisis domain, analisis taksonomi, dan analisis komponensial
ditemukan lima
fenomena yang merupakan “benang merah” temuan
penelitian.
Fenomena pertama yang dapat dianalisis adalah sulitnya menetapkan
suatu
standar/ukuran independensi in fact. Fenomena kedua
adalah penggunaan
aturan-aturan yang
ditetapkan oleh organisasi profesi sebagai dasar menetapkan
standar
independensi in appearance. Fenomena ketiga adalah digunakannya
prinsip-prinsip
dalam manajemen sumberdaya manusia untuk menjamin adanya
kompetensi
pendidikan personel. Fenomena keempat adalah digunakannya
perencanaan,
supervisi dan evaluasi kinerja untuk dipenuhinya kompetensi
pengalaman
personel. Sedangkan fenomena kelima adalah diberikannya sanksi
tegas atas
pelanggaran independensi dan kompetensi. Pembahasan terhadap
kelima fenomena
tersebut adalah sebagai berikut:
Sulit Menetapkan
suatu Standar Independensi in Fact.
Bagi Kantor Akuntan
Publik, baik Kantor Akuntan Publik besar maupun
Kantor Akuntan
Publik kecil, sulit untuk menentukan suatu standar formal
independensi in fact seperti yang dituntut oleh standar
profesi. Pengertian
independensi in fact sebagai suatu sikap mental tidak mudah
dipengaruhi, tidak
memihak dan secara
intelektual jujur (IAI, 2001) yang menunjuk pada mutu
pribadi auditor,
sulit untuk diterjemahkan dalam suatu ukuran formal. Semua
Kantor Akuntan
Publik menggunakan cara wawancara sebagai alat untuk
melihat mutu
pribadi calon personel yang akan direkrut, meskipun cara ini
bersifat subyektif.
Selain dengan cara wawancara, mutu pribadi calon personel
dicoba untuk
dilihat dengan mencari referensi dari pihak ketiga, biasanya
perguruan tinggi
tempat calon menempuh pendidikan. Bagi personel yang aktif
terlibat dalam
penugasan independensi dimonitor dengan cara melakukan
supervisi oleh
atasan langsung. Standar yang tidak jelas ini berdampak pada
sulitnya melakukan
evaluasi dan pengukuran formal terhadap independensi in
fact personel.
Menurut Partner
salah satu Kantor Akuntan Publik, mutu pribadi personel
masih bisa dibentuk
dengan adanya supervisi yang ketat serta sanksi yang tegas
untuk setiap
pelanggaran. Pendokumentasian pekerjaan dalam suatu kertas
kerja sangat memudahkan
dalam memantau mutu pekerjaan sekaligus mutu
pribadi personel.
Seorang personel yang memiliki integritas rendah akan
“nembak WP” (memberi tickmark pada kertas kerja namun tidak melakukan
prosedur audit yang
dimaksud). Oleh atasan yang berpengalaman, aktivitas ini
mudah untuk
diketahui. Seorang personel yang diketahui melakukan praktik ini
akan mendapat
catatan buruk selama kariernya di Kantor Akuntan Publik.
Tidak adanya
standar yang bisa dijadikan alat untuk mengevaluasi mutu
pribadi atau aspek
personalitas calon personel atau personel merupakan kondisi
yang tidak
menguntungkan bagi Kantor Akuntan Publik. Kondisi yang tidak
menguntungkan
tersebut antara lain terhadap respon auditor dalam menghadapi
situasi konflik
audit, terutama saat auditor dan klien tidak sebapakat dalam
suatu fungsi
atestasi (Muawanah 2001). Selain itu mutu pribadi auditor yang
JURNAL AKUNTANSI & KEUANGAN, VOL. 7, NO. 1, MEI 2005: 61- 88
Jurusan Ekonomi Akuntansi, Fakultas Ekonomi - Universitas Kristen
Petra
http://puslit.petra.ac.id/~puslit/journals/
80
buruk akan
mempengaruhi perilaku mereka dalam organisasi yang pada
akhirnya akan
mempengaruhi kinerjanya di dalam organisasi (Donnellly et.al,
2003).
Karena itulah maka
standar tentang mutu pribadi personel dan calon
personel perlu
ditetapkan dan diukur. Cara yang paling sederhana adalah
dengan merumuskan
suatu pertanyaan atau desain kasus tentang sikap mental
independen in fact yang harus dipecahkan oleh setiap calon
personel auditor.
Kasus-kasus dalam
buku “Contemporary Auditing Real Issues and Cases” (Knapp,
2001) dapat
dijadikan acuan untuk menguji dan mengetahui sikap personel.
Dengan modifikasi
pertanyaan atau kasus, hal sama bisa juga diterapkan untuk
personel auditor
yang ada di setiap jenjangnya. Untuk itu Kantor Akuntan Publik
harus memiliki satu
bagian yang ditugasi secara khusus merumuskan
pertanyaan atau
kasus dan mengevaluasinya.
Penggunaan Aturan
yang Ditetapkan oleh Organisasi Profesi sebagai Dasar
Menetapkan Standar
Independensi in Appearance
Berbeda dengan independensi
in fact yang sulit untuk dibuat standar,
independensi in appearance lebih mudah untuk dibuatkan standar.
Organisasi
profesi secara
jelas telah mengatur independensi ini. Hubungan antara klien
dengan personel
audit yang akan menimbulkan diragukannya independensi
secara rinci
dinyatakan dalam suatu surat pernyataan yang harus
ditandatangani oleh
personel. Bahkan direview setiap 6 (enam) bulan sekali.
Larangan seperti
memiliki kepentingan langsung atau tidak dengan klien,
memiliki hubungan
bisnis, hubungan finansial, merangkap sebagai karyawan
kunci klien,
hubungan keluarga, menerima barang atau jasa dari klien dan lainlain
secara tegas
dicantumkan dalam surat pernyataan. Cara yang digunakan
untuk memonitor
adalah dengan membuat surat pernyataan baik dilakukan
secara tertulis
maupun secara elektronik dalam bentuk akses dan otorisasi di
jaringan komputer.
Pentingnya
independensi ini ditunjukkan dengan adanya suatu bagian
khusus yang
memantau isi pernyataan independensi dan kepatuhan personel
terhadap pernyataan
tersebut. Daftar klien sebagai alat untuk menentukan
independensi
personel yang dijumpai di Kantor Akuntan Publik besar. Kantor
Akuntan Publik
menengah dan kecil merasa daftar ini belum begitu penting.
Mereka masih mampu
memantau satu persatu klien yang ditangani. Selain itu
manajer dan partner
yang terlibat dalam Kantor Akuntan Publik tidak banyak.
Adanya persepsi
bahwa pemisahan personel audit dari personel consulting service
akan meningkatkan
independensi auditor tampaknya dipatuhi oleh Kantor
Akuntan Publik (AAA Financial Accounting Standar Committee, 2000). Aturan
untuk melakukan
pemisahan personel audit dari personel consulting service
untuk Kantor
Akuntan Publik besar bisa diterapkan karena personel yang ada
memungkinkan.
Sedangkan untuk Kantor Akuntan Publik kecil pemisahan
dilakukan sampai
pada tingkat manajer sedangkan partner sama.
Meskipun standar
dan larangan secara jelas dibuat dalam bentuk surat
pernyataan, namun
pemeriksaan ulang apakah isian dilakukan dengan jujur
Christiawan, Aktivitas Pengendalian Mutu Jasa Audit
Jurusan Ekonomi Akuntansi, Fakultas Ekonomi - Universitas Kristen
Petra
http://puslit.petra.ac.id/~puslit/journals/
81
atau tidak sulit
untuk dilakukan. Karena tidak mudah untuk membuktikan
apakah personel
memiliki hubungan khusus dengan klien, kecuali ada
pengaduan dari
pihak ketiga. Namun demikian adanya surat pernyataan yang
ditandatangani,
secara psikologis berdapampak kepada personel, bahwa mereka
sewaktu-waktu dapat
diberi sanksi jika melakukan pelanggaran terhadap apa
yang ditulis di
surat pernyataan independensi.
Penggunaan
Manajemen Sumberdaya Manusia untuk Mendapatkan Personel
dengan Kompetensi
Pendidikan Memadai
Deskripsi hasil
penelitian tentang kompetensi pendidikan di atas, terlihat
bahwa Kantor
Akuntan Publik telah melakukan fungsi-fungsi dalam manajemen
sumber daya manusia
sebagai alat untuk mendapatkan personel dengan kompetensi
pendidikan yang
diinginkan. Fungsi-fungsi seperti: melakukan analisis
jabatan,
perencanaan kebutuhan dan rekrutmen personel, seleksi calon personel,
orientasi dan
pelatihan personel baru, penilaian jabatan, pelatihan dan pengembangan
personel (Dessler
2003) telah diterapkan di Kantor Akuntan Publik.
Perencanaan
kebutuhan personel Kantor Akuntan Publik didasarkan pada
pertumbuhan jumlah
klien serta memperhitungkan personel yang keluar dari
Kantor Akuntan
Publik. Semua Kantor Akuntan Publik melakukan seleksi
personel dengan tes
tertulis dan wawancara. Tes tertulis digunakan untuk
melihat kemampuan
konseptual dan teknis tentang akuntansi dan auditing.
Sedangkan wawancara
digunakan untuk melihat mutu pribadi dan motivasi
calon bekerja di
Kantor Akuntan Publik. Seleksi dilakukan oleh suatu bagian
tersendiri atau
langsung ditangani oleh manajer atau partner Kantor Akuntan
Publik. Orientasi
digunakan Kantor Akuntan Publik untuk melihat sejauh mana
personel baru mampu
menyesuaikan diri terhadap kondisi dan cara kerja di
Kantor Akuntan
Publik, karena kebanyakan personel adalah mahasiswa yang
baru lulus. Para
personel baru memerlukan waktu untuk menyesuaikan dengan
lingkungan kerja
yang baru, yang berbeda dengan lingkungan kuliah. Evaluasi
kinerja personel
dilakukan secara periodik. Evaluasi dilakukan secara formal
dengan menggunakan form
evalusi jabatan atau secara informal berdasarkan
pengamatan langsung
oleh partner. Kinerja yang dievaluasi meliputi:
pemahaman bisnis
klien, relationship, teamwork,
profesional & technical concept,
kualitaas kertas
kerja, work under presure, responsibility, sikap, potensi untuk
dikembangkan dan
kemauan untuk pengembangan diri. Sedangkan untuk
tingkat senior dan
supervisor dan manajer dievalusi juga masalah kepemimpinan
dan kemampuan
memecahkan masalah di lapangan. Pengembangan personel
agar mampu
melakukan audit sesuai dengan standar Kantor Akuntan Publik
dilakukan dengan
pelatihan khusus, dengan materi yang telah distandarkan.
Sedangkan
pengembangan agar personel mengikuti perkembangan terbaru
satandar profesi
dilakukan dengan pertemuan rutin yang dipimpin oleh manajer
atau partner.
Selain itu Kantor Akuntan Publik juga mengirim personelnya
untuk mengikuti
pelatihan yang diselenggarakan oleh organisasi profesi.
Mengirim personel
mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh organisasi
profesi juga
digunakan Kantor Akuntan Publik untuk memenuhi kebutuhan
JURNAL AKUNTANSI & KEUANGAN, VOL. 7, NO. 1, MEI 2005: 61- 88
Jurusan Ekonomi Akuntansi, Fakultas Ekonomi - Universitas Kristen
Petra
http://puslit.petra.ac.id/~puslit/journals/
82
akan personel
dengan keahlian khusus. Pengembangan personel juga ditunjang
dengan penyediaan
literatur-literatur profesional yang bisa dibaca oleh personel.
Akhirnya aktivitas
analisis jabatan, perencanaan kebutuhan dan rekrutmen
personel, seleksi
calon personel, orientasi dan pelatihan personel baru, penilaian
jabatan, pelatihan
dan pengembangan personel akan berdampak diperolehnya
personel dengan
kompetensi pendidikan yang memadai.
Pengelolaan
personalia Kantor Akuntan Publik dengan mengacu pada
prisip-prinsip
manajemen sumber daya manusia ini selain bertujuan untuk
mematuhi standar
profesional yang ditetapkan organisasi profesi juga bertujuan
meningkatkan
kompetensi personel. Standar profesional menyatakan bahwa
untuk memenuhi
persyaratan sebagai seorang profesional, auditor harus
menjalani pelatihan
teknis yang cukup (IAI 2001). Sedangkan pelatihan lebih
yang didapatkan
oleh auditor akan memberikan pengaruh yang signifikan
terhadap perhatian
auditor terhadap kekeliruan yang terjadi (Noviyani 2002).
Selain itu pelatihan
dan pendidikan lanjutan mempengaruhi pertimbangan audit,
menunjukkan tingkat
skeptis dan pengetahuan tentang kecurangan yang lebih
tinggi dan mampu
mendeteksi kecurangan dengan lebih baik (Mardiasmo 1993)
(Carpenter et.al.
2002)
Kompetensi
Pengalaman Personel Diperoleh dengan Perencanaan, Supervisi, dan
Konsultasi
Pengalaman
diperoleh personel selama mereka mengerjakan penugasan
auditnya.
Pengalaman akan diperoleh jika prosedur penugasan dan supervisi
berjalan dengan
baik. Prosedur penugasan adalah prosedur yang menjamin
terjadinya
keseimbangan antara kebutuhan, keahlian, pengembangan dan
pemanfaatan
personel dalam pelaksanaan perikatan (IAI 2001).
Proses memberikan
pengalaman kepada personel diawali dengan membuat
rencana penugasan
dengan mempertimbangkan kompleksitas dan kompetensi
personel. Dengan
adanya perencanaan ini personel diharapkan akan memperoleh
pangalaman
berdasarkan pertumbuhan kompetensinya. Personel akan diberi
penugasan sesuai
dengan perkembangan kemampuan teknisnya serta keahlian
khusus yang
dimiliki. Rencana penugasan juga digunakan agar personel
memperoleh
pengalaman yang sama (rotasi personel) serta mereka berkesempatan
mendapatkan
pelatihan secara merata.
Pengalaman akan
didapat oleh personel dengan diarahkan oleh atasan
langsung melalui
mekanisme supervisi. Supervisi merupakan cara atasan (senior,
supervisor,
manajer, partner) mentransfer pengalamannya kepada bawahan
(yunior,
supervisor, manajer) berdasarkan permasalahan yang sedang dihadapai
di lapangan.
Penggunaan kertas kerja sebagai media mendokumentasikan
pekerjaan lapangan
memudahkan dan membantu di dalam mengarahkan
personel dalam
melakukan pekerjaan lapangan, sehingga mereka akan mendapatkan
pengalaman dengan
terarah.
Kebijakan konsultasi
yang ada di Kantor Akuntan Publik merupakan alat
untuk memberikan
pengalaman kepada personel. Proses konsultasi yang terjadi
membuat personel
akan memahami setiap masalah dan memecahkan masalah
Christiawan, Aktivitas Pengendalian Mutu Jasa Audit
Jurusan Ekonomi Akuntansi, Fakultas Ekonomi - Universitas Kristen
Petra
http://puslit.petra.ac.id/~puslit/journals/
83
tersebut dalam
kerangka konsep akuntansi dan auditing yang diperkenankan
oleh standar.
Dukungan bagian tertentu dalam Kantor Akuntan Publik yang
bertugas melakukan
riset dan memberikan pertimbangan akan menambah
pengetahuan
personel untuk memecahkan masalah yang sama di kemudian hari.
Dokumentasi masalah
dan hasil pemecahan masalah di dalam kertas kerja bisa
digunakan oleh
personel lain untuk memecahkan masalah jika menghadapi
masalah yang sama.
Akhirnya aktivitas
perencanaan penugasan, supervisi dan kebijakan
konsultasi akan
mendukung personel untuk mendapatkan kompetensi
pengalaman.
Pengalaman personel audit akan meningkatkan kompetensi
personel dalam
menjalankan setiap penugasan. Personel audit berpengalaman
memakai analisis
yang lebih teliti, terinci dan runtut dalam mendeteksi gejala
kekeliruan
dibandingkan dengan analisis yang tidak berpengalaman
(mahasiswa) dan berpengaruh
positif terhadap pengetahuan auditor tentang
jenis-jenis
kekeliruan yang berbeda yang diketahuinya (Sularso 1999) (Noviyani
2002). Pengalaman
tentang industri akan meningkatkan kemampuan menduga
adanya kekeliruan
pada saat melakukan prosedur analitis (Wright 1997).
Pengalaman
mengaudit laporan keuangan memiliki pengaruh signifikan
terhadap mutu
pertimbangan audit (Mardiasmo 1993). Pengalaman khusus
tentang kesalahan
meningkatkan kemungkinan auditor memberikan penjelasan
yang benar dalam
suatu prosedur analitis (Ed O’Donnell 2002). Auditor yang
memiliki keahlian
audit dan independen akan memberikan pendapat tentang
kelangsungan hidup
perusahaan yang cenderung benar dibandingkan dengan
auditor yang hanya
memiliki salah satu karakteristik atau sama sekali tidak
memiliki keduanya
(Mayangsari 2000)
Akhirnya aktivitas
perencanaan penugasan, supervisi dan kebijakan
konsultasi akan
mendukung personel untuk mendapatkan kompetensi
pengalaman yang
pada akhirnya Kantor Akuntan Publik akan mendapatkan
personel dengan
pengalaman yang memadai.
Sanksi Tegas atas
Pelanggaran Independensi dan Kompetensi.
Kantor Akuntan
Publik memberikan sanksi yang tegas (dikeluarkan dari
Kantor Akuntan
Publik) untuk setiap pelanggaran independensi. Hal ini
disebabkan karena
independensi merupakan dasar dari profesi akuntan publik.
Independensi selain
menyangkut masalah mutu pribadi personel, juga berkaitan
dengan kepercayaan
pengguna jasa akuntan. Sekali pengguna jasa Kantor
Akuntan Publik
tidak percaya dengan independensi maka Kantor Akuntan
Publik yang
bersangkutan tidak akan digunakan lagi. Kasus-kasus yang
menimpa Kantor
Akuntan Publik besar akhir-akhir ini banyak berkaitan dengan
pelanggaran
independensi.
Sanksi yang
diberikan untuk pelanggaran atau kurangnya kompetensi
personel lebih
lunak dibanding dengan sanksi untuk pelanggaran independensi.
Sanksi yang
diberikan berupa: personel tidak dipromosikan ke jenjang yang lebih
tinggi, tidak
diikutkan dalam pelatihan-pelatihan, tidak diberi penugasan yang
berisiko tinggi.
Namun demikian sanksi ini secara mental akan mempengaruhi
JURNAL AKUNTANSI & KEUANGAN, VOL. 7, NO. 1, MEI 2005: 61- 88
Jurusan Ekonomi Akuntansi, Fakultas Ekonomi - Universitas Kristen
Petra
http://puslit.petra.ac.id/~puslit/journals/
84
personel. Personel
yang bersangkutan akan merasa tertinggal dalam promosi,
mendapatkan gaji
rendah dan pada suatu saat tertentu ia akan menjadi bawahan
dari personel lain
yang masa kerjanya lebih rendah. Personel yang beberapa kali
kesempatan tidak
bisa promosi biasanya akan mengundurkan diri.
Dari mekanisme
tersebut di atas dengan sendirinya Kantor Akuntan Publik
secara alami akan
memiliki personel yang memiliki independensi dan kompetensi
yang diinginkan.
KESIMPULAN DAN SARAN
Kesimpulan
Hasil penelitian
ini sedikitnya menunjukkan lima fenomena terkait dengan
aktivitas
pengendalian mutu Kantor Akuntan Publik. Lima fenomena tersebut
adalah: 1) sulitnya
menetapkan suatu standar/ukuran independensi in fact, 2)
penggunaan
aturan-aturan yang ditetapkan oleh organisasi profesi sebagai dasar
menetapkan standar
independensi in appearance, 3) digunakannya prinsipprinsip
dalam manajemen
sumberdaya manusia untuk menjamin adanya
kompetensi
pendidikan personel, 4) digunakannya perencanaan, supervisi dan
evaluasi kinerja
untuk dipenuhinya kompetensi pengalaman personel, dan 5)
diberikannya sanksi
tegas atas pelanggaran independensi dan kompetensi.
Saran
Standar mutu
pribadi personel dan calon personel perlu ditetapkan dan
diukur. Cara yang
paling sederhana adalah dengan merumuskan suatu
pertanyaan atau
desain kasus tentang sikap mental independen in fact yang
harus dipecahkan
oleh setiap calon personel auditor. Kasus-kasus dalam buku
“Contemporary
Auditing Real Issues and Cases” (Knapp 2001) dapat dijadikan
acuan untuk menguji
dan mengetahui sikap personel. Dengan modifikasi
pertanyaan atau
kasus, hal sama bisa juga diterapkan untuk personel auditor
yang ada di setiap
jenjangnya. Untuk itu Kantor Akuntan Publik harus memiliki
satu bagian yang
ditugasi secara khusus merumuskan pertanyaan atau kasus
dan
mengevaluasinya.
Keterbatasan Penelitian
Data hasil
penelitian hanya diperoleh melalui wawancara dan dokumentasi,
sehingga simpulan
tentang aktivitas pengendalian mutu Kantor Akuntan Publik
yang diambil
didasarkan pada hasil wawancara dan dokumentasi, sedangkan
observasi terhadap
aktivitas yang sesungguhnya tidak dilakukan. Metode ini
mungkin akan
menyebabkan gambaran yang sesungguhnya (terinci sesuai
dengan kondisi
lapangan) tentang aktivitas pengendalian mutu tidak bisa
tergambarkan. Namun
demikian, dengan dasar pemikiran bahwa masing-masing
narasumber, yang
adalah pimpinan Kantor Akuntan Publik, akan
menggambarkan
kondisi terbaik yang ada di Kantornya, maka simpulan yang
Christiawan, Aktivitas Pengendalian Mutu Jasa Audit
Jurusan Ekonomi Akuntansi, Fakultas Ekonomi - Universitas Kristen
Petra
http://puslit.petra.ac.id/~puslit/journals/
85
diambil dari
penelitian ini didasarkan pada situasi yang terbaik yang ada di
masing-masing
Kantor Akuntan Publik.
Penelitian yang
hanya dilakukan terhadap empat Kantor Akuntan Publik,
tidak bisa
dijadikan kesimpulan umum untuk seluruh Kantor Akuntan Publik di
Surabaya bahkan di
Indonesia. Namun demikian adanya beberapa pola yang
sama diantara
keempat Kantor Akuntan Publik, dapat ditarik suatu analogi
bahwa kejadian yang
sama juga akan muncul juga di Kantor Akuntan Publik
yang lain.
Akhirnya, Penelitian ini dilakukan di bulan Nopember 2003, sehingga
batasan waktu
terjadi disini. Simpulan yang diambil adalah pada kondisi tahun
2003, yang mungkin
kondisinya akan berbeda di masa datang.
DAFTAR PUSTAKA
AAA Financial
Accounting Standard Committee (2000), “Commentary: SEC Auditor Independece
Requirements”, Accounting Horizons
Vol. 15 No. 4 December 2001, hal 373-386.
Arens, Alvin A.,
Loebbecke, James K.(2000), Auditing: An Integrated Approach, Eighth Edition, New
Jersey: Prentice
Hall International, Inc.
Bapepam-online,
2003, Press Release: Peraturan Bapepam No. VIII.A.2 tentang Independensi
Akuntan
yang Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal, http://www.bapepam.go.id/
news/Nop2002/PR_121102_peraturan.htm.
Carpenter, Tina.,
Durtschi, Cindy., Gaynor L.M., 2002, “The Effect of Experience on Professional
Sketicism, Knowledge Acquisition, and Fraud Detection”, http://papers.ssrn.
com/sol3/papers.cfm?abstract_id=346921.
Dessler, Gary,
2003, Human Resource Management, Ninth Edition, Upper saddle River, New
Jersey,
Pearson Education,
Inc.
Donnelly, David P.,
Quirin J.J, O’Bryan, D., 2003, “Auditor Acceptance of Dysfunctional
Audit Behavior:
An Explanatory Model Using Auditors’ Personal Characteristics”,
Behavior Research In
Accounting Vol. 15, 2003, hal 87-110.
Ed O’Donnell, 2002,
“Evidence of an Association between Error-Specific Experience and
Auditor
Performance during Analytical Procedures”, Behavior Research In Accounting Vol. 14, 2002.
Edo (April 2002),
“Akuntan The Big Five Manipulasi Data BPPN”, Media Akuntansi, edisi
25/April/Tahun IX/
2002, Hal 14-15.
Faisal, Sanapiah.,
1990, Penelitian Kualitatif: Dasar-dasar dan Aplikasi, Malang: Yayasan Asih, Asah,
Asuh..
Ikatan Akuntan
Indonesia (2001), “Standar Profesional Akuntan Publik”, Jakarta: Salemba Empat.
Ikatan Akuntan
Indonesia – Kompartemen Akuntan Publik, 2003, Directory 2003
Kantor Akuntan
Publik dan Akuntan Publik, Jakarta: Ikatan Akuntan Indonesia –
Kompartemen Akuntan
Publik bekerjasama dengan Direktorat
Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai Dirjen Lembaga
Keuangan Departemen
Keuangan Republik Indonesia.
Kanpp, Michael C.,
2001, Contemporary Auditing Real Issues and Cases, 4th Edition, Cincinnati, Ohio:
South-Western
College Publishing.
Malone, Charles F.,
Roberts, Robin W., “Factors Associated with the Incidence of
Reduced Audit Quality
Behaviors”,
http://papers.ssrn.com/sol3/papers.cfm?abstract_id=2639.
Mardiasmo, Utami,
W., 1993, “Pengaruh Pengalaman Audit atas Laporan Keuangan terhadap Mutu
Pertimbangan Audit”, Jurnal Akuntansi dan Manajemen, Edisi
Oktober 1993, STIE YKPN,
Yogyakarta, hal.
31-36.
JURNAL AKUNTANSI & KEUANGAN, VOL. 7, NO. 1, MEI 2005: 61- 88
Jurusan Ekonomi Akuntansi, Fakultas Ekonomi - Universitas Kristen
Petra
http://puslit.petra.ac.id/~puslit/journals/
86
Mayangsari, Sekar.,
2000, “Pengaruh Keahlian Audit dan Independensi terhadap Pendapat Audit:
Sebuah
Kuasieksperimen” Makalah Simposium Nasional Akuntansi 3, Jakarta, 5 September
2000.
McEnroe, John E
and. Martens, Stanley C (DeCember 2001), “Auditors’ and
Investors’ Perceptions of the
“Expectation Gab”, Accounting Horizons
Vol. 15 No. 4, hal 345-358.
Moleong, Lexy J.,
2000, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: PT
Remadja Rosdakarya.
Muawanah, U.,
Indriantoro, N., 2001, “Perilaku Auditor dalam Situasi Konflik
Audit: Peran Locus of
Control, Komitmen Profesi dan Kesadaran Etis”, Jurnal Riset Akuntansi Indonesia, Vol. 4 No. 2,
Mei 2001, IAI
Kompartemen Akuntan Pendidik.
Musianto, Lukas S.,
“Perbedaan Pendekatan Kuantitatif dengan Pendekatan Kualitatif
dalam Metode
Penelitian” Jurnal Manajemen dan Kewirausahaan, Vol.
4 N0.2, September 2002, Jurusan
Manajemen- Univ.
Kristen Petra, Surabaya, hal. 123-136.
Noviyani, Putri.,
Bandi, “Pengaruh Pengalaman dan Pelatihan terhadap Struktur Pengetahuan Auditor
tentang Kekeliruan”
Makalah Simposium Nasional Akuntansi 5, Semarang, 5-6
September
2002.
Schermerhorn, Jhon
R. (2002), Management, 7th Edition, New York: John Willey
& Sons, Inc.
Sudarsih, Endang.,
Sawarjuwono, Tjiptohadi., 2002, Analisis Strategi Pemasaran Bank Muamalat
Memasuki Era Persaingan: Studi Kasus pada Bank Muamalat Indonesia
Cabang Surabaya,
Jurnal Ekonomi
Iktisadia, Vol.2 No.2, Nopember 2002, Fakultas Ekonomi Universitas
Muhammadiyah
Sidoarjo.
Sularso, S.,
Nai’im, Ainun, 1999, “Analisis Pengaruh Pengalaman Akuntan
pada Pengetahuan dan
Penggunaan Intuisi dalam Mendeteksi Kekeliruan”, Jurnal Riset Akuntansi Indonesia, Vol. 2 No.
2, Juli 1999, IAI
Kompartemen Akuntan Pendidik.
Sunarsip, “ Menarik
Pelajaran dari Skandal Korporasi di AS”, Kompas 15 Juli 2002.
Taylor, Donald H.
and Glezen, G. William (1997), Auditing: An Assertions Approach, Seventh Edition,
New York: John Willey
& Sons, Inc.
Widagdo, Ridwan dkk
(2002), “Analisis Pengaruh Atribut-atribut Kualitan Audit Terhadap Kepuasan
Klien” Makalah Simposium Nasional Akuntansi 5, Semarang, 5-6
September 2002.
Winarto, Edi
(Juli-Agustus 2002), “Kartu Merah Buat 10 KAP Papan Atas”, Media Akuntansi, edisi
27/Juli-Agustus/Tahun
IX/ 2002, hal 5.
Wright, Arnold.,
Wright, Sally., 1997, “The Effect of Industry Experience on Hypothesis
Generation and
Audit Planning
Decision”, http://papers.ssrn.com/sol3/papers.cfm? abstract_id=8547.
Yin, Robert K.,
1988, Case Study Research: Design and Methods, Revised Edition, Sage Publications, The
International
Professional Publisher, London.
“Kolusi di Balik Laporan Keuangan Emiten”, Investor, Edisi 60, 7-20 Agustus 2002.
Christiawan, Aktivitas Pengendalian Mutu Jasa Audit
Jurusan Ekonomi Akuntansi, Fakultas Ekonomi - Universitas Kristen
Petra
http://puslit.petra.ac.id/~puslit/journals/
87
Lampiran 1.
Daftar Kantor Akuntan Publik di Surabaya
No Nama Kantor Akuntan Publik / Koperasi
Jasa Audit
Nama Pimpinan Jumlah
Partner*)
1 KAP Prasetio,
Sarwoko & Sandjaja (Cab.) Drs. Hariawan Pribadi 50
2 KAP Hans,
Tuanakotta & Mustofa (Cab.) Drs. Zulfikar Ismail 31
3 KAP Amir Abadi
Jusuf & Aryanto (Cab.) Drs. Arianto 26
4 KAP Hadori &
Rekan (Cab.) Dr. Parwoto Wignjohartojo 10
5 KAP Drs. Johan,
Malonda & Rekan (Cab.) Drs. Johanes Malonda 9
6 KAP Dr. Soegeng,
Junaedi, Chaerul & Rekan
(Cab.)
Dr. Soegeng
Soetedjo 7
7 KAP Hendrawinata
& Rekan (Cab.) Drs. H. Hadikusumo 7
8 KAP Didy,
Tjiptohadi & Rekan Drs. Didy Soesetyo 5
9 KAP Drs. J.
Tanzil & Rekan Drs. AC. Josef Tanzil 4
10 KAP Drs. Wiyoko
Suwandi & Rekan (Pusat) Drs. Wiyoko Suwandi 4
11 KAP Hasnil, HM.
Yasin & Rekan (Cab.) Drs. HM Yasin 4
12 KAP Drs. Andi,
Iskandar & Rekan (Cab.) Drs. Frans P. Iskandar 3
13 KAP Haryono, Adi
& Agus Drs. Haryono 3
14 KAP Drs.
Bambang, Sutjipto Ngumar & Rekan
(Cab.)
Drs. Sutjipto
Ngumar 3
15 KAP Drs. Paul
Lembong & Rekan (Cab.) Drs. James Bertrand Waworuntu 3
16 KAP Drs. Hanny
Wolfrey & Rekan Drs. Hanny Wurangian 2
17 KAP Supoyo, Eddy
& Rekan Drs. Eddy Sutjahjo 2
18 KAP Drs. Arsono
& Jimmy Drs. Arsono Laksmana 2
19 KAP Drs. Veto,
Benny & Rekan Drs. Veto Salyo 2
20 KAP Sugiat,
Sugeng & Rekan Drs. Sugeng Praptoyo 2
21 KAP Drs. Made
Sudarma & Rekan (Cab.) Drs. M. Achsin 2
22 KAP Sasongko
& Sidharta (Cab.) Drs. Ec. Imam Sidharta
Kartaraharja
2
23 KAP Drs. Adi
Wirawan Drs. Adi Wirawan 2
24 KAP Sabirin
& Rekan Drs. Muh. Tojibus Sabirin, MBA 2
25 KAP Muratno,
Firdaus & Rekan (Cab.) Drs. Firdaus Damiri 2
26 KAP Santoso
& Rekan Drs. Santoso 2
27 KAP Soebandi
& rekan Dr. H. Soebandi, SE 2
28 KAP Drs.
Buntaran & Buntaran Drs. R.B. Buntaran 2
29 KAP Drs. Thomas,
Dewi & Rekan Drs. Thomas Muljadi
Tedjobuwono
2
30 KAP Drs.
Moedjiono Drs. Moedjiono 2
31 KAP Gunawan
& Rekan Drs. Gunawan, SE 2
32 KAP Sugeng &
Hamzens Drs. Sugeng Wirdjasaputra 2
33 KAP Drs.
Hermawan Subekti Drs. Hermawan Subekti 1
34 KAP Drs. Chandra
Dwiyanto Drs. Chandra Dwiyanto 1
35 KAP Drs. Richard
Risambessy Drs. Richard Izaac Risambessy 1
36 KAP Lasmono
Dipokusumo & Rekan Drs. Supranoto Dipokusumo 1
37 KAP Drs. H.
Muhammad Fadjar Drs. H. Muhammad Fadjar 1
38 KAP Drs. Bambang
Siswanto Drs. Bambang Siswanto 1
39 KAP Drs. Ginting
Drs. Mbue Ginting Munthe 1
40 KAP Drs.
Mudjianto Drs. Mudjianto 1
41 KAP Drs. Robby
Bumulo Drs. Robby Haryanto Bumulo 1
42 KAP Dra. Lies
Ganidiputra Dra. Lies Ganidiputra 1
43 KAP Drs. D.
Sitolang Drs. Danny Sitolang 1
44 KAP Drs. Gunardi
Noerwono Drs. Gunardi Noerwono 1
45 KAP Drs. Hadi A.
Hamid Drs. Hadi Abdul Hamid 1
46 KAP Drs. Teguh
Prajitno Drs. Teguh Prajitno 1
47 KAP Drs. Ventje
Jansen Drs. Ventje Jansen 1
JURNAL AKUNTANSI & KEUANGAN, VOL. 7, NO. 1, MEI 2005: 61- 88
Jurusan Ekonomi Akuntansi, Fakultas Ekonomi - Universitas Kristen
Petra
http://puslit.petra.ac.id/~puslit/journals/
88
48 KAP Drs. Basri
Hardjosumarto, Msi, Ak Drs. Basri Hardjosumarto, Msi,
Ak
1
49 KAP Drs.
Gondowardojo Drs. Tjahyadi Gondo Wardojo 1
50 KAP Drs.
Soenaryo Drs. Soenaryo 1
51 KAP Wayan Sadha
Drs. Wayan Sadha Priatna 1
52 KJA Soca Baskara
Jawa Timur Drs. Widartoyo 2
Sumber: Directory
2003 Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik.
*) Jumlah Partner adalah jumlah Partner Cabang dan Kantor Pusat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar